Kerjasama Ekonomi Dan Pengaturan Istimewa Dalam Perdagangan


Integrasi ekonomi terjadi apabila beberapa negara yang berada dalam satu wilayah memutuskan untuk menciptakan perdagangan bebas di antara sesama negara anggota dan menetapkan tarif yang sama terhadap impor barang-barang produksi negara-negara lain yang bukan merupakan anggota. Beberapa jenis integrasi ekonomi yang terdapat saat ini diantaranya adalah daerah perdagangan bebas (free trade area), perserikatan pabean (customs union), pasar bersama (common market), dan kesatuan ekonomi (economic union). Berbagai jenis integrasi ekonomi tersebut akan dibahas dibawah ini :
a.    Daerah Perdagangan Bebas
Daerah atau kawasan perdagangan bebas terjadi jika sekelompok negara sepakat untuk menghapuskan berbagai hambatan perdagangan, seperti tarif dan kuota, antar sesama negara anggota. Meskipun demikian, masing-masing negara tetap memiliki dan memberlakukan berbagai hambatan terhadap negara-negara bukan anggota kawasan tersebut.
Contoh daerah perdagangan bebas adalah The European Free Trade Area (EFTA) yang dibentuk tahun 1960 dan menghasilkan konvensi Stockholm. Konvensi tersebut menciptakan Daerah Perdagangan Bebas Eropa antar tujuh negara, yaitu Austria, Denmark, Norwegia, Portugal, Swedia, Swiss, dan Inggris. Hambatan antar negara-negara ini dapat dihilangkan secara bertahap dalam tahun 1960 sampai dengan tahun 1966. Setelah itu, Finlandia bergabung pada tahun 1961 dan Islandia tahun 1977.
Di wilayah Asia Tenggara, negara-negara ASEAN mencetuskan kawasan perdagangan bebas yang dikenal dengan nama ASEAN Free Trade Area (AFTA). AFTA dibentuk pada awal tahun 1993 oleh tujuh negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, Thailand, Malaysia, Brunei dan Vietnam. Anggotanya kemudian bertambah dengan masuknya Laos, Kamboja, dan Myanmar. Keringanan yang diterapkan antar sesama anggota, misalnya, adalah penurunan tarif bea masuk dari negara-negara sesama anggota AFTA. Misalnya, Indonesia akan memberikan tarif bea masuk yang lebih rendah terhadap impor radio buatan Malaysia dibandingkan dengan impor radio dari Cina (bukan anggota AFTA).
b.    Perserikatan pabean (custom unions)
Pada perserikatan pabean, antar sesama negara anggota memberlakukan ketentuan perdagangan bebas dan tarif bea masuk serta kuota yang seragam terhadap impor dari negara-negara bukan anggota. Misalnya negara X, Y, dan Z membentuk perserikatan pabean. Perdagangan di antara ketiga negara tersebut akan berlangsung secara bebas atau tidak ada hambatan baik berupa tarif maupun kuota. Namun jika negara X, Y, dan Z mengimpor produk tertentu dari negara di luar anggota, maka ketiganya akan memberlakukan tarif yang seragam terhadap produk tersebut.
c.    Pasar bersama (common market)
Dalam integrasi ekonomi berbentuk pasar bersama, sesama negara anggota mempunyai  kebebasan secara penuh untuk memindahkan faktor-faktor produksi, khususnya modal dan tenaga kerja, serta membentuk kawasan perdagangan bebas dan menyeragamkan peraturan tarif bea masuk.
Contoh bentuk kerjasama ini adalah Masyarakat Eropa (ME) atau European Community (EC). ME didirikan pada tahun 1958 oleh Jerman Barat (sekarang Jerman), Perancis, Belgia, Italia, Luxemburg, dan Belanda. Saat ini anggotanya bertambah lagi dengan masuknya negara Inggris, Yunani, Spanyol, Portugal, Irlandia, dan Denmark. Nama European Community ini juga kemudian berubah menjadi European Union (EU).
d.    Kesatuan ekonomi (economic union)
Negara-negara yang membentuk kerjasama kesatuan ekonomi (economic union) memiliki kebijakan ekonomi tunggal atau serupa, termasuk kebijakan moneter, pajak, maupun perdagangan. Sampai saat ini hanya European Union yang mengarah pada bentuk kerjasama ini. Hal ini, misalnya, ditandai dengan diberlakukannya mata uang tunggal untuk kawasan tersebut yang dinamakan European Currency Unit (ECU) atau Euro.

This entry was posted in

Leave a Reply

Translate