PERANAN PEMERINTAH DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK



A.    Konsep Teori Pengendalian dan Penduduk

Pengertian Pengendalian
Pengendalian menurut Ussy dan Hammer (1994:5), mengemukakan bahwa “control is management’s systematic effort to achieve objectives by comparing performance to plan and taking appropriate action to correct important differences”, maksud dari Ussy and Hammer yaitu pengendalian merupakan usaha sistematik perusahaan untuk mencapai tujuan dengan cara membandingkan prestasi kerja dengan rencana dan membuat tindakan yang tepat untuk mengkoreksi perbedaan yang penting.

Glen A. Welsch, Hilton, dan Gordon yang diterjemahkan oleh Purwatiningsih dan Maudy Warouw (2000:3) adalah “pengendalian adalah suatu proses untuk menjamin terciptanya kinerja yang efisien yang memungkinkan terciptanya tujuan perusahaan”.

Berdasarkan dari pengertian-pengertian yang dikemukakan di atas dapat kita simpulkan bahwa pengendalian adalah usaha untuk membandingkan prestasi kerja dengan rencana dan untuk mengkoreksi perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi agar tujuan perusahaan dapat tercapai. Dengan kata lain pengendalian merupakan tindakan mengatur laju atau mengontrol jalannya suatu tindakan agar dapat berjalan dengan sistematis dan efesien. Salah satu jenis pengendalian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menanggulangi masalah pertumbuhan penduduk ini yaitu pengendalian sosial di mana yang artinya adalah suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang serta dapat memahami perlunya untuk mematuhi program-program pemerintah yang sudah ada. Ada beberapa macam-macam/jenis-jenis cara untuk mengendalikan masyarakat yaitu:

• Pengendalian lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian lisan diberikan dengan menggunakan bahasa lisan guna mengajak anggota kelompok sosial untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

• Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian simbolik merupakan pengendalian yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain.

• Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)
Pengendalian melalui cara-cara kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak berani melakukan kesalahan yang sama.

Pengertian Penduduk
Penduduk merupakan suatu kumpulan masyarakat yang melakukan interaksinya dalam suatu daerah atau orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain mendefenisikan penduduk sebagai berikut: Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan kependudukan mendefinisikan penduduk sebagai berikut: Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.

Ada pula pendapat lain yang mendefinisikan penduduk yaitu: Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan migrasi.

Malthus mengemukakan suatu pendapat yang tercantum dalam bukunya yang berjudul “Essay On The Principle of Population” yaitu penduduk akan selalu bertambah lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan bahan makanan, kecuali terhambat oleh karena apa yang ia sebutkan sebagai moral restrains, seperti misalnya wabah penyakit atau malapetaka. Dalam pernyatan ini secara tidak langsung menyatakan kepadatan penduduk akan sulit dibendung apabila tidak ada kerjasama antara pihak yang terkait dalam menyelesaikan permasalahan pertumbuhan kependudkan ini.

B.    Teori dan Pengertian Kependudukan

Untuk memahami keadaan kependudukan suatu daerah atau negara maka perlu didalami kajian demografi. Para ahli biasanya membedakan antara ilmu kependudukan (demografi) dengan studi-studi tentang kependudukan (population studies). Demografi berasal dari kata Yunani demos – penduduk dan Grafien – tulisan atau dapat diartikan tulisan tentang kependudukan adalah studi ilmiah tentang jumlah, persebaran dan komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga faktor tersebut berubah dari waktu ke waktu. Berdasarkan Multilingual Demografic Dictionary (IUSSP, 1982) defenisi demografi adalah sebagai berikut: Demography is the scientific study of human population in primarily with the respect to their size, their structure (composition) and their development (change). Yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah “Demografi mempelajari penduduk (suatu wilayah) terutama mengenai jumlah, struktur (komposisi penduduk) dan perkembangannya (perubahannya).

Sedangkan Philip M. Hauser dan Duddley Duncan (1959) mengusulkan defenisi demografi sebagai berikut: Demography is the study of the size, territorial distribution and composition of population, changes there in and the components of such changes which maybe identified as natality, teritorial movement (migration), and social mobility (change of states). Yang dalam bahasa Indonesia adalah “Demografi mempelajari jumlah, persebaran, teritorial dan komposisi penduduk serta perubahan – perubahannya dan sebab – sebab perubahan itu, yang biasanya timbul karena natalitas (fertilitas), mortalitas, gerakan teritorial (migrasi) dan mobilitas sosial (perubahan status).

Dari kedua defenisi di atas dapatlah kita menyimpulkan bahwa demografi mempelajari struktur dan proses penduduk di suatu wilayah. Namun dalam kesempatan ini kita akan hanya membahas lebih lanjut mengenai kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah kependudukan ini. Ilmu demografi juga ada yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif, Demografi yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang disebut Formal Demography-Demography Formal) lebih banyak menggunakan hitungan-hitungan statistik dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat kualitatif lebih banyak menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif analitik.

Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya dengan situasi sosial di sekitarnya. Ilmu kependudukan yang perlu mendapat perhatian kita sekarang adalah lebih menyerupai studi antar disiplin ilmu yang dipadu dengan analisis demografi yang lazim diberi istilah Demografi Sosial.

Tujuan dan Kegunaan Ilmu Kependudukan
Dalam mempelajari demografi tiga komponen terpenting yang perlu selalu kita perhatikan, cacah kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan migrasi. Sedangkan dua faktor penunjang lainnya yang penting ialah mobilitas sosial dan tingkat perkawinan. Ketiga komponen pokok dan dua faktor penunjang kemudian digunakan sebagai variabel (perubah) yang dapat menerangkan hal ihwal tentang jumlah dan distribusi penduduk pada tempat tertentu, tentang pertumbuhan masa lampau dan persebarannya. Tentang hubungan antara perkembangan penduduk dengan berbagai variabel (perubah) sosial, dan tentang prediksi pertumbuhan penduduak di masa mendatang dan berbagai kemungkinan akibat-akibatnya Berbagai macam informasi tentang kependudukan sangat berguna bagi berbagai pihak di dalam masyarakat. Bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat membantu di dalam menyusun perencanaan baik untuk pendidikan, perpajakan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau bidang-bidang lainnya. Bagi sektor swasta informasi tentang kependudukan juga tidak kalah pentingnya. Para pengusaha industri dapat menggunakan informasi tentang kependudukan untuk perencanaan produksi dan pemasaran. Studi kependudukan (population studies) lebih luas dari kajian demografi murni, karena di dalam memahami struktur dan proses kependudukan di suatu daerah, faktor-faktor non demografi ikut dilibatkan.
    
C.    Pertumbuhan Penduduk

Pengertian Pertumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk juga dapat diartikan sebagai  perubahan dalam bilangan penduduk sepanjang masa, yang boleh dikira sebagai perubahan bilangan individu dalam sesebuah populasi melalui sukatan secara sepanjang suatu tempoh. Walaupun boleh digunakan untuk mana-mana spesis, namun istilah pertumbuhan penduduk sentiasa melibatkan kaum manusia. Pertumbuhan penduduk merupakan perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Permasalah Kependudukan
Kependudukan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari negara kita, disamping karena negara kita termasuk negara terbesar di dunia negara kita juga memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Berikut beberapa masalah kependudukan yang ada di Indonesia :
    Jumlah dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
    Penyebaran penduduk yang tidak merata.
    Struktur umur penduduk yang berusia muda
    Urbanisasi yang relatif tinggi
    Kualitas sumber daya manusia rendah
   
Terlepas dari permasalahan kependudukan yang ada di atas pemerintah tidak bolah tinggal diam         dalam, khususnya instansi yang berkaitan langsung dengan masalah kependudukan. Ada beberapa       cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kependudukan di atas, di antaranya:

    Pengendalian pertumbuhannya dan pemerataan penduduk, untuk mengontrol jumlah penduduk di suatu wilayah. Kuantitas jumlah penduduk yang terkendali diharapkan akan mengurangi masalah   kependudukan terutama mengenai pertumbuhan penduduk yang tinggi. Tingginya laju pertumbuhan penduduk akan menghambat penduduk untuk dapat memperbaiki kualitas kehidupannya karena banyaknya penduduk akan menimbulkan banyak tekanan-tekanan dalam bidang pemenuhan kebutuhan hidup penduduk.

    Peningkatan kualitas penduduk, terutama dalam bidang pendidikan, dan kesehatan, sebagai hal dasar yang diperlukan untuk membangun penduduk ke arah yang lebih baik. Kualitas SDM yang baik akan mengubah paradigma berpikir terhadap suatu masalah.

Dasar dan Konsep Pengelolaan Kependudukan
Menurut PBB, pengertian kebijaksanaan kependudukan adalah tindakan dan program yang disusun untuk membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi, sosial, demografi, politik dan tujuan umum lainnya dengan jalan mempengaruhi variabel demografi umum, seperti besar dana pertumbuhan penduduk, persebaran geografis, serta ciri-ciri demografinya. Kebijakan pemerintah dalam bidang kependudukan dan lingkungan hidup adalah pembangunan yang bercirikan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu bentuk pengelolaan penduduk adalah dengan meningkatkan kualitas penduduk yang mencakup segi fisik dan non fisik.

 Segi fisik meliputi:
1.    Perbaikan gizi penduduk
2.    Olah raga
3.     Peningkatan kesehatan

 Segi non fisik adalah pengembangan sumber daya manusia itu sendiri melalui:
1.    Pendidikan
2.    Kesetiakawanan sosial

Permasalahan penduduk merupakan kendala besar jika tidak dapat diarahkan, dibina dan dikendalikan. Apabila pemerintah dapat melakukan hal tersebut dengan meningkatkan kualitas penduduk maka jumlah penduduk yang besar akan menjadi manfaat, bukan masalah. Peningkatan kualitas penduduk secara tidak langsung akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan penduduk sehingga sumber daya manusia sebagai tenaga kerja akan lebih efektif baik secara kualitas maupun kuantitas. Garis besar tujuan kebijakan kependudukan adalah memelihara keseimbangan antara pertambahan dan penyebaran penduduk dengan perkembangan pembangunan sosial-ekonomi, sehingga tingkat hidup layak dapat diberikan pada seluruh penduduk. Usaha ini meliputi seluruh kebijakan di bidang ekonomi, dosial, budaya, dan kegiatan lain untuk meningkatkan pendapatan yang adil, kesempatan kerja dan pembangunan pendidikan menyeluruh. Strategi ini dapat dilakukan melalui program, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan kebijakan penduduk, yaitu:

  • kualitas penduduk
  • stabilitas sumber kehidupan penduduk
  • kelangsungan adanya lapangan kerja
  • standar kehidupan yang baik

Instrumen Hukum Mengenai Kependudukan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
 Berdasarkan Pasal 28B ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia mengatakan:
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Hal ini dapat menunjukan bahwa adanya superlatif kolektivisme dari pada kepentingan individu, dan kepentingan kolektif itulah yang menjadi kepentingan negara. Sejalan dengan Pasal tersebut, pada Pancasila dalam sila ke Limanya (5) menyebutkan : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila kelima ini mengharapkan bangsa Indonesia mampuh mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana yang merata serta kegotongroyongan.

Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Untuk menindak lanjuti penafsiran Undang Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28 ayat (1) di atas, negara memberikan kewenangan kepada penyelenggara pemerintah (terutama bidang kependudukan) untuk mengundangkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada tanggal 29 Oktober 2009, menggantikan Undang Undang sebelumnya Nomor 10 Tahun 1992. Dalam Undang Undang ini dapat terlihat jelas peraturan yang mengatur masalah kependudukan dan suatu landasan yang digunakan untuk membuat program kerja dalam usaha untuk menanggulangi masalah laju pertumbuhan penduduk/ledakan jumlah pertumbuhan penduduk yang merupakan “pekerjaan rumah” bagi pemerintah dari tahun ke tahun.

Pada Pasal 20 UU Nomor 52 tahun 2009 mengatakan. Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana. Pasal ini menunjukan komitmen awal pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan yang ada di negara kita khususnnya di daerah-daerah yang masih besar laju pertumbuhan penduduknya.
  
Untuk masalah kebijakan keluarga pemerintah juga diatur dalam Undang Undang ini yaitu pada Pasal 21 dan Pasal 22. Pada Pasal 21 ayat (1) mengatakan. Kebijakan keluarga berencana dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang:

  • Usia ideal perkawinan
  • Usia ideal untuk melahirkan
  • Jumlah ideal anak
  • Jarak ideal kelahiran anak
  • Penyuluhan kesehatan reproduksi.

Pada Pasal 22 ayat (1) mengatakan: Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan upaya:

  • Peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat
  • Pembinaan keluarga
  • Pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.

Pada Pasal ini sudah sangat jelas perlunya kesadaran masyarakat dalam menjalankan program pemerintah. Pasal 23 ayat (1) undang Undang Nomor 52 tahun 2009 memaparkan. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitass informasi, pendidiikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dengan cara:

  • Menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama
  • Menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan
  • Menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk manfaatnya dalam pencegahan penyebaran virus penyebab penyakit penurunan daya tahan tubuh dan infeksi menular karena hubungan sesksual.
  • Meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kesehatan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas keluarga berencana
  • Menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi
  • Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan
  • Melakukan promosi pentingnya ASI serta menyusui secara eksklusif untuk mencegah kehamilan 6 bulan pasca kelahiran, meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak
  • Melalui pemberian informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasangan untuk mempunyai anak setelah 12 bulan tanpa menggunakan alat pengaturan kehamilan bagi pasangan suami istri

Sementara untuk Pasal 24 sendiri khususnya ayat (3) mengatakan Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.

Menyikapi pasal 23 tadi, pada Pasal 25 ayat (1) menindaklanjutinya dengan cara sesuai denga isinya yaitu: Suami dan/atau istri mempunyai mempunyai kedudukan hak, dan kewaijabn yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana.

Hal di atas juga sesuai dengan Pasal 5 dan 6 mengenai Hak dan kewajiban penduduk. Untuk Pasal 26 ayat (1) menyatakan Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yang memiliki dan kewenangan untuk itu. Sementara untuk Pasal 27 sendiri mengatakan Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yang ditetapkan. Dari Pasal 27 tadi kita perlu mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai alat kontrasepsi itu sendiri sesuai bunyi dari Pasal 28 yaitu. Penyemapaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanankan di tempat dan dengan cara yang layak. Untuk Pasal 29 ayat (1) berbunyi: Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kenutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan. Pada Pasal 1 mengatakan bahwa Pengelolaan perkembangan kependudukan adalah upaya penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penyuluhan, pengendalian, dan evaluasi masalah perkembangan kependudukan. Hal dapat kita simpulkan bahwa keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan yang ada dari tahun ke tahun.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudkan dan Keluarga Berencana Nasional. Pada peraturan Presiden ini menjelaskan Tugan dan Fungsi utama dari BKKBN sesuai yang tertera pada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Untuk lebih rincinya tugas BKKBN diatur oleh Pepres ini yang terdapat pada Pasal 2 yang berbunyi: BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Sedangkan untuk fungsinya sendiri tertera pada Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:

  • Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
  • Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengedalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
  • Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
  • Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
  • Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
  • Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian pertumbuhan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Sumber Pustaka:

  • Hauser, Philip M & Otis, Dudley Duncan. (1959). The Nature of Demography. In The Study of Population : An Inventory and Appraisal, ed. Philip M.Hauser and Otis Dudley Duncan, 29 – 44. Chicago : University of Chicago Press.
  • IUSSP, (1982). Multilingual Demographic Dictionary,. English Section.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudkan dan Keluarga Berencana Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain
  • Undang – Undang RI Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 
  • Welsch, Hilton, Gordon. 2000. Anggaran Perencanaan dan Pengendalian Laba. Diterjemahkan oleh Purwatiningsih dan Maudy Warouw. Buku Satu. Salemba Empat. Jakarta.


This entry was posted in

2 Responses so far.

  1. Perpres 62 th 2010 udh berubah menjadi perpres 3 dan 4 tahun 2013. Makasih bagus

  2. Perpres 62 th 2010 udh berubah menjadi perpres 3 dan 4 tahun 2013. Makasih bagus

Leave a Reply

Translate