SISTEM MANAJEMEN PEMBANGUNAN DIBANGUN BERDASARKAN PERATURAN-PERATURAN


Penyusunan rencana pembangunan nasional, sebagai bagian dari Sistem Manajemen Pembangunan tidak terlepas dari landasan/acuan hukum yang berlaku baik berupa UU, PP, Perpres maupun Peraturan/Keputusan Menteri terkait. Disadari bahwa seluruh peraturan perundangan-undangan tersebut masih belum sepenuhnya terintegrasi secara baik sehingga dapat menghambat  pencapaian tujuan pembangunan nasional (Tabel 2). Sistem manajemen pembangunan dibangun berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
1)    Sistem perencanaan mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  UU Nomor 32  Tahun  2004 tentang Pemerintahan  Daerah,  PP Nomor 39 Tahun  2006  tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan,  PP Nomor 40 Tahun  2006  tentang Tata Cara Penyusunan  Rencana Pembangunan Nasional yang merupakan turunan UU Nomor 25 Tahun 2004, PP Nomor 8/2008 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang merupakan turunan UU Nomor 32 Tahun 2004, dan  Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Renstra K/L 2010-2014.
2)   Sistem penganggaran mengacu  kepada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan pelaksanaannya, antara lain:  PP Nomor 20 Tahun  2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga  yang merupakan turunan dari  UU Nomor 17  Tahun  2003 dan PP  Nomor 59 Tahun  2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah turunan dari UU Nomor 33 Tahun 2004. 
3)    Sistem  pelaksanaan mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun  2004 tentang Perbendaharaan Negara serta berbagai peraturan pelaksanaannya, di antaranya PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan merupakan bagian dari sistem pelaksanaan. 
4)    Sistem pelaporan mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan  Pengelolaan dan Tanggung Jawab  Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun  2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah.  Berbagai peraturan yang bersifat pelaksanaan antara lain PP Nomor 24 Tahun  2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP Nomor 39 Tahun 2006  tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan,  serta  Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang sedang disempurnakan dengan Perpres tentang Sistem AKIP.

This entry was posted in

Leave a Reply

Translate