Perencanaan Sebagai Acuan Bagi Penganggaran


Penganggaran pada dasarnya adalah proses untuk menyusun rencana pendapatan dan belanja untuk suatu jangka waktu tertentu. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan bagian dari dokumen Perencanaan Pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pedoman dalam merencanakan pembangunan dan pengambilan kebijakan di Daerah. 

Dokumen ini mempunyai fungsi yang sangat strategis karena menyangkut pilihan terhadap program, kegiatan dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh suatu Pemerintah Daerah. Oleh karena itu proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan haruslah betul-betul melibatkan partisipasi masyarakat, berdasarkan data yang akurat dan peka terhadap persoalandan kebutuhan masyarakat sehingga subtansi dari dokumen perencanaan mampu menjadi solusi dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat bukan justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat. 

Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dibuat secara berjenjang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan dalam rangka untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan (Pasal 153 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Karena RAPBD merupakan dokumen perencanaan jangka pendek (1 tahun) yang menghendaki adanya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD sebagai formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan operasional anggaran, maka penyusunan KUA APBD termasuk kategori formulasi kebijakan anggaran yang menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran. 

Formulasi kebijakan anggaran berkaitan dengan analisa fiskal, sedang perencanaan operasional anggaran lebih ditekankan pada alokasi sumber daya berdasarkan Strategi dan Prioritas (SP). Oleh karena itu, penyusunan KUA dan SP harus didasarkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan lima tahun. Sementara untuk perencanaan dan penganggaran daerah dalam satu tahun, Rencanan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari masing-masing Rencanan Kerja Satuan kinerja Pemerintah Daerah (Renja-SKPD) menjadi dasar untuk penyusunan KUA dan SP APBD melalui tahapan Musrenbang.

This entry was posted in

Leave a Reply

Translate