Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di desa dan dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa setempat berdasarkan kearifan lokal yang pengelolaannya terpisah dari manajemen pemerintah desa namun menunjang pendapatan desa. BUMDes juga merupakan satu kesatuan dari lembaga perekonomian yang ada di desa yang terus dipelihara oleh masyarakat setempat.
Maksud Pembentukan BUMDes
Pembentukan BUMDes dimaksudkan untuk menampung berbagai kegiatan perekonomian di desa, baik kegiatan yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat setempat maupun kegiatan yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk program dan proyek oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Prinsip dasar dalam mendirikan BUMDes adalah pemberdayaan, keberagaman, partisipasi, dan demokrasi. BUMDes dapat didirikan berdasarkan inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi masyarakat, adanya unit kegiatan usaha, terdapat kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha desa. BUMDes dapat didirikan apabila ada penyertaan modal dari masyarakat dan pemerintah desa yang dipisahkan dari pengelolaan pemerintah desa. Terdapat lembaga keuangan mikro yang dikelola masyarakat yang bersedia menjadi bagian unit usaha BUMDes.
Jenis usaha BUMDes dapat berupa unit usaha keuangan, unit pasar, dan unit jasa lainnya. Cakupan jenis usaha ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik sudah cukup menjadikan BUMDes sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat yang handal dan tangguh. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak masyarakat desa yang tidak memiliki BUMDes. Hal inilah yang menjadikan BUMDes sebagai mesin perekonomian yang masih tertidur di banyak desa.
Maksud Pembentukan BUMDes
Pembentukan BUMDes dimaksudkan untuk menampung berbagai kegiatan perekonomian di desa, baik kegiatan yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat setempat maupun kegiatan yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk program dan proyek oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Prinsip dasar dalam mendirikan BUMDes adalah pemberdayaan, keberagaman, partisipasi, dan demokrasi. BUMDes dapat didirikan berdasarkan inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi masyarakat, adanya unit kegiatan usaha, terdapat kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha desa. BUMDes dapat didirikan apabila ada penyertaan modal dari masyarakat dan pemerintah desa yang dipisahkan dari pengelolaan pemerintah desa. Terdapat lembaga keuangan mikro yang dikelola masyarakat yang bersedia menjadi bagian unit usaha BUMDes.
Jenis usaha BUMDes dapat berupa unit usaha keuangan, unit pasar, dan unit jasa lainnya. Cakupan jenis usaha ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik sudah cukup menjadikan BUMDes sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat yang handal dan tangguh. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak masyarakat desa yang tidak memiliki BUMDes. Hal inilah yang menjadikan BUMDes sebagai mesin perekonomian yang masih tertidur di banyak desa.
Kebijakan & Peraturan BUMDes
Menurut pasal 213 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Hal ini merupakan perwujudan “otonomi desa” dimana pemerintah desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan (ekonomi) masyarakatnya berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan. Peraturan lain yang mengatur tentang BUMDes adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 s.d. pasal 81 yang menyebutkan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan (pasal 78).
Mekanisasi BUMDes
Badan usaha milik desa adalah usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Permodalannya dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman dan atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Kepengurusan BUMDes terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat (pasal 79). Badan usaha milik desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis setelah diadakan rapat khusus untuk itu (pasal 80). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang memuat tentang bentuk badan hukum, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban (pasal 81).