Penggolongan Jaminan
Adapun penggolongan jaminan dari sebagai berikut:
Adapun penggolongan jaminan dari sebagai berikut:
a) Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum.
Jaminan ini merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu "segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
Jaminan bersifat khusus merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
b) Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
1. Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk hipotik.
2. .Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, sedangkan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
c) Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak. Dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam Undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
Janminan ini merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
Janminan ini merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).
d) Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir karena Undang-undang merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan.