MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN

MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

A. PENGERTIAN MASYARAKAT

    Sebelum kita bicara lebih lanjut masalah masyarakat, baiklah kita tinjau dulu definisi tentang masyarakat. Definisi adalah uraian ringkas untuk memberikan batasan-batasan mengenai sesuatu persoalan atau pengertian ditinjau daripada analisis. Analisis Inilah yang memberikan arti yang jernih dan kokoh dari sesuatu pengertian. Mengenai arti masyarakat, baiklah di sini kita kemukakan beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :
1) R. Linton : Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telaha cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas batas tertentu.
2) M.J. Herskovits : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
3) J.L. Gillin dan J.P. Gillin : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil.
4) S.R. Steinmetz: Seorang sosiolog bangsa Belanda mengatakan, bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yanag meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat ada teratur.
5) Hasan Shadily : mendefinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satusama lain.
    Kalau kita mengikuti definisi Linton, maka masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah lama hidup dan bekerja sama dalam waktu yang cukup lama. Kelompok manusia yang dimaksud di atas yang belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu :
a) Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota.
b) Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau I esprit de cerpa.
    Proses ini biasanya tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota kelompok dalam suasana trial and error. Dari uraian tersebut di atas dapat kita lihat bahwa masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan arti yang sempit. Dalam arti luas masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain : kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya. Umpama : ada masyarakat Jawa, ada masyarakat Sunda, masyarakat Minang, masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dan sebagainya, dipakailah kata masyarakat itu dalam arti sempit.
   Mengingat definisi-definisi masyarakat tersebut di atas maka dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a) Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang;
b) Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu;
c) Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
  Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1) Masyarakat paksaan, misalnya : negara, masyarakat tawanan dan lain- lain.
2) Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam : (a) Masyarakat natuur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan (horde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan. Dan biasanya masih sederhana sekali kebudayaannya.
(b)  Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya : koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sebagainya.
Apabila kita berbicara tentang masyarakat, terutama jika kita mengemukakannya dari sudut antropologi, maka kita mempunyai kecenderungan untuk melihat 2 tipe masyarakat :
Pertama, satu masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, yang belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
Kedua, masyarakat yang sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan modern sudah maju, teknologi maju, sudah mengenal tulisan, satu masyarakat yang sukar diselidiki dengan baik dan didekati sebagian saja.
    Sebenarnya pembagian masyarakat dalam 2 tipe itu hanya untuk keperluan penyelidikan saja. Dalam satu masa sejarah antropologi, masyarakat yang sederhana itu menjadi obyek penyelidikan dari antropologi, khususnya antropologi sosial. Sedang masyarakat yang kompleks, adalah terjadi obyek penyelidikan sosiologi.
    Sekarang ruang lingkup penyelidikan antropologi dan sosiologi tidak mempunyai batas-batas yang jelas. Hanya pada metode-metode penyelidikan ada beberapa perbedaan. Antropologi sosial mengarahkan penyelidikannya ke arah perkotaan, sedang sosiologi melebarkan studinya ke daerah pedesaan. Sebenarnya dua tipe masyarakat itu berbeda secara gradual saja, bukan secara prinsipil.

B. MASYARAKAT PERKOTAAN
    Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek seperti pakaian, makanan dan perumahan, tetapi mempunyai perhatian lebih luas lagi.
    Orang-orang kota sudah memandang penggunaan kebutuhan hidup, artinya oleh hanya sekadarnya atau apa adanya. Hal ini disebabkan oleh karena pandangan warga kota sekitarnya. Kalau menghidangkan makanan misalnya, yang diutamakan adalah bahwa yang menghidangkannya mempunyai kedudukan sosial yang tinggi. Bila ada tamu misalnya, diusahakan menghidangkan makanan-makanan yang ada dalam kaleng. Pada orang-orang desa ada kesan, bahwa mereka masak makanan itu sendiri tanpa memperdulikan apakah tamu-tamunya suka atau tidak.
    Pada orang kota, makanan yang dihidangkan harus kelihatan mewah dan tempat penghidangannya juga harus mewah dan terhormat. Di sini terlihat perbedaan penilaian. Orang desa memandang makanan sebagai suatu alat memenuhi kebutuhan biologis, sedangkan pada orang kota, makanan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial.
    Demikian pula masalah pakaian, orang kota memandang pakaian pun sebagai alat kebutuhan sosial. Bahkan pakaian yang dipakai merupakan perwujudan dari kedudukan sosial si pemakai. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :
1) Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Kegiatan-kegiatan keagamaan hanya setempat di tempat-tempat peribadatan, seperti : di masjid, gereja. Sedangkan di luar itu, kehidupan masyarakat berada dalam lingkungan ekonomi, perdagangan, cara kehidupan demikian mempunyai kecenderungan ke arah keduniawian, bila dibandingkan dengan kehidupan warga masyarakat desa yang cenderung ke arah keagamaan.
2) Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain. Yang terpenting di sini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan, paham politik, perbedaan agama, dan sebagainya.
3) Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata. Misalnya seorang pegawai negeri lebih banyak bergaul dengan rekan-rekannya daripada tukang-tukang becak, tukang kelontong atau pedagang kaki lima lainnya. Seorang sarjana ekonomi akan lebih banyak bergaul dengan rekannya dengan latar belakang pendidikan dalam ilmu ekonomi daripada dengan sarjana-sarjana ilmu politik, sejarah, atau yang lainnya. Begitu pula dalam lingkungan mahasiswa mereka lebih senang bergaul dengan sesamanya daripada dengan mahasiswa yang tingkatannya lebih tinggi atau rendah.
4) Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa. Pekerjaan para warga desa lebih bersifat seragam, terutama dalam bidang bertani. Oleh karena itu pada masyarakat desa tidak banyak dijumpai pembagian kerja berdasarkan keahlian. Lain halnya di kota, pembagian kerja sudah meluas, sudah ada macam-macam kegiatan industri, sehingga tidak hanya terbatas pada satu sektor pekerjaan. Singkatnya, di kota banyak jenis-jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh warga-warga kota, mulai dari pekerjaan yang sederhana sampai pada yang bersifat teknologi.
5) Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6) Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang tyeliti sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
7) Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar. Hal ini sering menimbulkan pertentangan antara golongan tua dengan golongan muda. Oleh karena itu golongan muda yang belum sepenuhnya terwujud kepribadiannya, lebih sering mengikuti pola-pola baru dalam kehidupannya.

C. PERBEDAAN DESA DAN KOTA
    Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan. Ciri-ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk;
2) lingkungan hidup;
3) mata pencaharian;
4) corak kehidupan sosial;
5) stratifikasi sosial;
6) mobilitas sosial;
7) pola interaksi sosial;
8) solidaritas sosial; dan
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.
    Meskipun tidak ada ukuran pasti, kota memiliki penduduk yanag jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa. Hal ini mempunyai kaitan erat dengan kepadatan penduduk, yaitu jumlah penduduk yang tinggal pada suatu luas wilayah tertentu, misalnya saja jumlah per Km² (kilometer persegi) atau jumlah per hektar. Kepadatan penduduk ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap pola pembangunan perumahan. Di desa jumlah penduduk sedikit, tanah untuk keperluan perumahan cenderung ke arah horisontal, jarang ada bangunan rumah bertingkat. Jadi karena pelebaran samping tidak memungkinkan maka untuk memenuhi bertambahnya kebutuhan perumahan, pengembangannya mengarah ke atas.
    Lingkungan hidup di pedesaan sangat jauh berbeda dengan di perkotaan. Lingkungan pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas. Udaranya bersih, sinar matahari cukup, tanahnya segar diselimuti berbagai jenis tumbuh-tumbuhan dan berbagai satwa yang terdapat di sela-sela pepohonan, di permukaan tanah, di rongga-rongga bawah tanah ataupun berterbangan di udara bebas. Air yang menetes, merembes atau memancar dari sumber-sumbernya dan kemudian mengalir melalui anak-anak sungai mengairi petak-petak persawahan. Semua ini sangat berlainan dengan lingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton dan aspal. Bangunan-bangunan menjulang tinggi saling berdesak-desakan dan kadang-kadang berdampingan dan berhimpitan dengan gubug-gubug liar dan pemukiman yang padat.
    Udara yang seringkah terasa pengap, karena tercemar asap buangan cerobong pabrik dan kendaraan bermotor. Hiruk-pikuk, lalu lalang kendaraan ataupun manusia di sela-sela kebisingan yang berasal dariberbagai sumber bunyi yang seolah-olah saling berebut keras satu sama lain. Kota sudah terlalu banyak mengalami sentuhan teknologi, sehingga penduduk kota yang merindukan alam kadang-kadang memasukkan sebagian alam ke dalam rumahnya, baik yang berupa tumbuh-tumbuhan, bahkan mungkin hanya gambarnya saja.
    Perbedaan paling menonjol adalah pada mata pencaharian. Kegiatan utama penduduk desa berada di sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris. Kehidupan ekonomi terutama tergantung pada usaha pengelolaan tanah untuk keperluan pertanian, peternakan dan termasuk juga perikanan darat. Sedangkan kota merupakan pusat kegiatan sektor ekonomi sekunder yang meliputi bidang industri, di samping sektor ekonomi tertier yaitu bidang pelayanan jasa. Jadi kegiatan di desa adalah mengolahalam untuk memperoleh bahan-bahan mentah, baik bahan kebutuhan pangan, sandang maupun lain-lain bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia.
    Sedangkan kota mengolah bahan-bahan mentah yang berasal dari desa menjadi bahan-bahan setengah jadi atau mengolahnya sehingga berwujud bahan jadi yang dapat segera dikonsumsikan. Dalam hal distribusi hasil produksi ini pun terdapat perbedaan antara desa dan kota.
    Di desa jumlah ataupun jenis barang yang tersedia di pasaran sangat terbatas. Di kota tersedia berbagai macam barang yang jumlahnya pun melimpah. Bahkan tempat penjualannya pun beraneka ragam. Ada barang-barang yang dijajakan di kaki-lima, dijual di pasar biasa di mana pembeli dapat tawar-menawar dengan penjual atau dijual di supermarket dalam suasana yang nyaman dan harga yang pasti. Bidang produksi dan jalur distribusi di perkotaan lebih kompleks bila dibandingkan dengan yang terdapat di pedesaan, hal ini memerlukan tingkat teknologi yang lebih canggih. Dengan demikian memerlukan tenaga-tenaga yang memilki keahlian khusus untuk melayani kegiatana produksi ataupun memperlancar arus distribusinya.
    Corak kehidupan sosial di desa dapat dikatakan masih homogen. Sebaliknya di kota sangat heterogen, karena di sana saling bertemu berbagai suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memiliki kepentingan yang berlainan.
    Beranekaragamnya corak kegiatan di bidang ekonomi berakibat bahwa sistem pelapisan sosial (stratifikasi sosial) kota jauh lebih kompleks daripada di desa. Misalnya saja mereka yang memiliki keahlian khusus dan bidang kerjanya lebih banyak memerlukan pemikiran memiliki kedudukan lebih tinggi dan upah lebih besar daripada mereka yang dalam sistem kerja hanya mampu menggunakan tenaga kasarnya saja. Hal ini akan membawa akibat bahwa perbedaan antara pihak kaya dan miskin semakin menyolok.
    Mobilitas sosial di kota jauh lebih besar daripada di desa. Di kota, seseorang memiliki kesempatan lebih besar untuk mengalami mobilitas sosial, baik vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau lebih rendah, maupun horisontal yaitu perpindahan ke pekerjaan lain yang setingkat.
    Pola-pola interaksi sosial pada suatu masyarakat ditentukan oleh struktur sosial masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan struktur sosial sangat dipengaruhi oleh lembaga-lembaga sosial (social institutions) yang ada pada masyarakat tersebut. Karena struktur sosial dan lembaga-lembaga sosial yang ada di pedesaan sangat berbeda dengan di perkotaan, maka pola interaksi sosial pada kedua masyarakat tersebut juga tidak sama. Pada masyarakat pedesaan, yang sangat berperan dalam interaksi dan hubungan sosial adalah motif-motif sosial.
    Dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar supaya kesatuan social (social unity) tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sedapat mungkin dihindarkan jangan sampai terjadi. Bahkan kalau terjadi konflik, diusahakan supaya konflik tersebut tidak terbuka di hadapan umum. Bila terjadi pertentangan, diusahakan untuk dirukunkan, karena memang prinsip kerukunan inilah yang menjiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan, karena masyarakat ini sangat mendambakan tercapainya keserasian (harmoni) dalam kehidupan berinteraksi lebih dipengaruhi oleh motif ekonomi daripada motif-motif sosial. Di samping motif ekonomi, maka motif-motif nasional lainnya misalnya saja politik, pendidikan, kadang-kadang juga dalam hierarki sistem administrasi nasional, maka kota memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada desa. Di negara kita misalnya, urut-urutan kedudukan tersebut adalah : ibukota negara, kota propinsi, kota kabupaten, kota kecamatan, dan seterusnya. Semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hierarki tersebut, kompleksitasnya semakin meningkat, dalam arti semakin banyak kegiatan yang berpusat di sana. Kompleksitas di bidang administrasi nasional atau kenegaraan ini biasanya sejajar dengan kompleksitas di bidang kemasyarakatan lainnya, misalnya saja bidang ekonomi atau politik.

HUBUNGAN DESA DAN KOTA.
    Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-
mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
    Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir-
montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
    Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang seperti pulau Jawa.
    Peningkatan hasil pertanian hanya dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi, pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran.

 ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
      Untuk menunjang aktivitas warganya serta untuk memberikan suasana aman, tenteram dan nyaman pada warganya, kota dihadapkan pada keharusan menyediakan berbagai fasilitas kehidupan dan keharusan untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul sebagai akibat aktivitas warganya. Dengan kata lain kota harus berkembang.
     Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen-komponen yang membentuk struktur kota tersebut. Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
a) Wisma : Unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini mengharapkan :
1) Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai pertambahan kebutuhan penduduk untuk masa mendatang;
2) Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidupan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
b)  Karya : Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat. Penyediaan lapangan kerja bagi suatu kota dapat dilakukan dengan cara menyediakan ruang; misalnya bagi kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta kegiatan-kegiatan kerja lainnya.
c) Marga : Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubungan antara kota itu dengan kota-kota atau daerah lainnya (hubungan eksternal). Di dalam unsur ini termasuk :
1) Usaha pengembangan jaringan jalan dan fasilitas-fasilitasnya (termi- nal, parkir, dan lain-lain) yang memungkinkan pemberian pelayanan seefisien mungkin;
2) Pengembangan jaringan telekomunikasi sebagai suatu bagian dari sistem transportasi dan komunikasi kota secara keseluruhan.
d)  Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
e)   Penyempurnaan : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan, pekuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.
     Kelima unsur pokok ini merupakan pola pokok dari komponen-komponen perkotaan yang kuantitas dan kualitasnya kemudian dirinci di dalam perencanaan suatu kota tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang spesifik untuk kota tersebut pada saat sekarang dan masa yang akan datang.
     Pemecahan masalah-masalah tersebut atau pencapaian persyaratan di atas, hendaknya dituangkan dalam suatu kebijaksanaan dasar yang dikaitkan dengan pengembangan wilayah dan interaksi kota dan sekitarnya secara berimbang dan harmonis. Untuk itu semua, maka fungsi dan tugas aparatur Pemerintah Kota harus ditingkatkan :
1) Aparatur kota harus dapat menangani pelbagai masalah yang timbul di kota. Untuk itu, maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya;
2) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat, agar tidak disusul dengan masalah lainnya;
3) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak, maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru;
4) Dalam rangka pemekaran kota, harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat Kabupaten, tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah Kabuaten di sekitarnya.
     Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional. Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1) Menekan angka kelahiran;
2) Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota;
3) Membendung urbanisasi;
4) Mendirikan kota satelit di mana pembukaan usaha relatif rendah;
5) Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada di sekitar kota
     besar;
6) Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.
     Kota secara internal pada hakikatnya merupakan satu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen, meliputi "Penduduk, kegiatan usaha dan wadah" ruang fisiknya. Ketiganya saling berkait, pengaruh-mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antara ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.
     Di pihak lain, kota mempunyai juga peran/fungsi esternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalam kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pengembangan kota tidak mengarah pada satu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh-mempengaruhi

MASYARAKAT PEDESAAN

A. PENGERTIAN DESA/PEDESAAN

    Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut : Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri-cirinya sebagai berikut :
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
    Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi
masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
a) Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya;
b) Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
c) Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d) Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya. Oleh karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan- kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat saluran air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama.
    Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan dengan gotong royong dan tolong-menolong. Pekerjaan gotong-royong pada waktu sekarang lebih populer dengan istilah kerja bakti misalnya memperbaiki jalan, saluran air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya. Sedang mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :
a) Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b) Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
    Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.

B. HAKIKAT DAN SIFAT MASYARAKAT PEDESAAN
    Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.
    Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan  pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
    Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial. Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
a) Konflik ( Pertengkaran) Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi. Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
b)  Kontraversi (pertentangan) Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
c)  Kompetisi (Persiapan) Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
d) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.
    Tetapi para ahli lebih untuk memberikan perangsang-perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan dan hal ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan untuk menghindari masa-masa kosong bekerja karena berhubungan dengan keadaan musim/iklim di Indonesia). Menurut Mubiyarto petani Indonesia mempunyai sifat-sifat sebagai
berikut :
a) Petani itu tidak kolot, tidak bodoh atau tidak malas. Mereka sudah bekerja keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan.
b) Sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil (petani gurem) dengan rata-rata luas sawah ± 0,5 ha yang serba kekurangan adalah nrimo (menyerah kepada takdir) karena merasa tidak berdaya. Melanjutkan pandangan orang kota terhadap desa itu bukan tempat bekerja melainkan untuk ketentraman adalah tidak tepat karena justru bekerja keras merupakan kebiasaan petani agar dapat hidup.
    Menurut BF. Hosolitz bahwa untuk membangun suatu masyarakat yang ekonominya terbelakang itu harus dapat menyediakan suatu sistem perangsang yang dapat menarik suatu aktivitas warga masyarakat itu dan harus sedemikian rupa sehingga dapat memperbesar kegiatan orang bekerja, memperbesar keinginan orang untuk menghemat, menabung, keberanian mengambil resiko, dalam hal mengubah secara revolusioner cara-cara yang lama yang kurang produktif.

C. SISTEM NILAI BUDAYA PETANI INDONESIA
    Para ahli disinyalir bahwa di kalangan petani pedesaan ada suatu cara berfikir dan mentalitas yang hidup dan bersifat religio-magis. Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut :
a) Para petani di Indonesia terutama di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarHn diri dengan bersembunyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik- baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
b) Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang- kadang untuk mencapai kedudukannya.
c) Mereka berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau, mengenang kekayaan masa lampau (menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
d) Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali. Mereka cukup saja dengan menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
e) Dan untuk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong- royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.
    Mentalitas para petani seperti di atas perlu dikaji dan diadakan penelitian dan pembahasan secara ilmiah dan mendalam agar dapat diarahkan kepada keberhasilan pembangunan yang sekarang ini sedang giat-giatnya kita laksanakan. Kurang lebih 81,2% dari Wilayah Indonesia bertempat tinggal di desa. Partisipasi masyarakat pedesaan amat diperlukan bagi hasilnya pembangunan dan sekaligus akan dapat meningkatkan penghidupan masyarakat di pedesaan.
    Setiap Program Pembangunan desa dimaksudkan untuk membantu, dan memacu masyarakat desa membangun pelbagai sarana dan prasarana desa yang diperlukan. Langkah ataupun kebijaksanaan yang akan diambil oleh pemerintah, dalam melaksanakan pembangunan perlu diletakkan dalam satu kesatuan dengan daerah kota dalam rangka pengembangan wilayah yang terpadu.
    Kebijaksanaan tersebut akan didukung pula dengan adanya lembaga- lembaga sosial maupun ekonomi yang sudah ada di pedesaan seperti Lembaga Sosial Desa (LSD) yang sekarang sudah menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Unit-unit Desa (BUUD) dan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), dan sebagainya. Oleh karena itu, fungsi dan peranan desa menjadi sangat berarti bagi ketahanan negara atau ketahanan nasional Republik Indonesia.
    Sebelum kita berbincang mengenai fungsi dan peranan desa, kiranya perlu diketahui dahulu arti desa, terutama apabila ditinjau dari segi geografi. Sebenarnya desa itu adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur- unsur fisiografi, sosial ekonomi, politik dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain.
    Mendasarkan diri pada tingkat pendidikan dan tingkat teknologi penduduknya masih tergolong belum berkembang maka kenampakannya adalah sebagai wilayah yang tidak luas, dengan corak kehidupannya yang sifatnya agraris dengan kehidupan yang sederhana. Jumlah penduduknya tidak besar dan wilayah ini relatif jauh dari kota. Wilayah ini pada umumnya terdiri dari pemukiman penduduk, pekarangan dan persawahan. Jaringan jalan belum begitu padat dan sarana transportasi sangat langka.
    Kemajuan negara dan kehidupan modern telah banyak pula menyentuh daerah atau wilayah pedesaan, sehingga ujud desa sudah pula menunjukkanbbanyak perubahan.
"Dewasa ini terdapat paling sedikit 63.058 buah desa yang tersebar pada  3.329 kecamatan, 295 kabupaten/ kotamadya di dalam 27 propinsi di seluruh Nusantara Indonesia. Tidak saja desa-desa itu merupakan tempat tinggal dan usaha bagi bagian terbesar rakyat Indonesia, tetapi kebhinnekaan yang menyangkut kondisi lingkungan serta cara pencaharian nafkah memerlukan perhatian dan pengkajian saksama". Demikian kata gubernur Lembaga Pertahanan Nasional, Sutopo Yuwono, pada Lokakarya Pengembangan Pedesaan tahun 1982 di Universitas Brawijaya,
Malang. Menurut sutardjo Kartohadikusumo, dinyatakan bahwa: "Desa ialah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri".
    Dari beberapa contoh definisi tersebut di atas, agak sukar memberikan definisi yang tepat, karena materinya sendiri tidak merupakan sesuatu yang statis dan tidak mudah diamati secara tepat. Kurang lebih 65% penduduk Indonesia pada umumnya berfungsi sebagai agraris. Keadaan ini dimungkinkan karena kesuburan tanah dan iklim yang mendukung berkembangnya tanaman pertanian.

D. UNSUR-UNSUR DESA
    Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat. Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk-beluk kehidupan masyarakat desa (rural society). Ketiga unsur desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan Unsur daerah, penduduk dan tata kehidupan merupakan suatu kesatuan
hidup atau "Living unit".
    Daerah menyediakan kemungkinan hidup, penduduk menggunakan kemungkinan yang disediakan oleh daerah itu guna mempertahankan hidup. Tata kehidupan, dalam artian yang baik memberikan jaminan akan ketenteraman dan keserasian hidup bersama di desa. (Bintaro, 1977 : 15). Unsur lain yang termasuk unsur desa yaitu, unsur letak. Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau dari pusat pusat keramaian. Peninjauan ke desa-desa atau perjalanan ke desa sama artinya dengan menjahui kehidupan di kota dan lebih mendekati daerah-daerah yang monoton dan sunyi. Desa-desa yang pada perbatasan kota mempunyai kemampuan berkembang yang lebih banyak dari pada desa-desa di pedalaman. Unsur letak menentukan besar-kecilnya isolasi suatu daerah terhadap daerah-daerah lainnya.Desa yang terletak jauh dari batasan kota mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas. Ini disebabkan karena penggunaan tanahnya lebih banyak dititik beratkan pada tanaman pokok dan beberapa tanaman perdagangan daripada gedung-gedung atau perumahan.
    Penduduk merupakan unsur yang penting bagi desa. "Potential man power" terdapat di desa yang masih terikat hidupnya dalam bidang pertanian. Kadang-kadang di beberapa desa terdapat tenaga-tenaga yang berlebihan di bidang pertanian, sehingga timbul apa yang disebut dengan istilah pengangguran tak kentara atau "disguished unemploment". Dalam hal ini perlu diperhatikan penyaluran-penyaluran yang sebaik-baiknya, misalnya dengan lebih meningkatkan dan menyebarkan "rural industries" atau migrasi yang efisien.
    Corak kehidupan di desa didasarkan pada ikatan kekeluargaan yang erat. Masyarkat merupakan suatu "gemeinshaft" yang memiliki unsur gotong royong yang kuat. Hal ini dapat dimengerti karena penduduk desa merupakan "face group" dimana mereka saling mengenal betul seolah-olah mengenal dirinya sendiri.
    Faktor lingkungan geografis memberi pengaruh juga terhadap kegotongroyongan ini misalnya saja:
a. Faktor topografi setempat yang memberikan suatu ajang hidup dan suatu bentuk adaptasi kepada penduduk.
b. Faktor iklim yang dapat memberikan pengaruh positif maupun negative terhadap penduduk terutama petani-petaninya.
c.  Faktor bencana alam seperti letusan gunung, gempa bumi, banjir dan sebagainya yang harus dihadapi dan dialami bersama. Jadi persamaan nasib dan pengalaman menimbulkan hubungan social yang akrab.

E. FUNGSI DESA
    Pertama, dalam hubungannya dengan kota, maka desa yang merupakan "hinterland" atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, di samping bahan makanan lain seperti kacang, kedelai, buah-buahan, dan bahan makanan lain yang berasal dari hewan.
    Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
    Ketiga, dari segi kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan sebagainya.
    Desa-desa di Jawa banyak berfungsi sebagai desa agraris. Beberapa desa di Jawa sudah dapat pula menunjukkan perkembangan-perkembangan yang baru, yaitu dengan timbulnya industri-industri kecil di daerah pedesaan dan merupakan "rural industries". Menurut sutopo Yuwono : "Salah satu peranan pokok desa terletak di bidang ekonomi. Daerah pedesaan merupakan tempat produksi pangan dan produksi komoditi ekspor. Peranan yang vital menyangkut produksi pangan yang akan menentukan tingkat kerawanan dalam jangka pembinaan ketahanan nasional. Oleh karena itu, peranan masyarakat pedesaan dalam mencapai sasaran swasembda pangan adalah penting sekali, bahkan bersifat vital.
    Masyarakat desa perkebunan adalah produsen komoditi untuk ekspor. Peranan mereka untuk meningkatkan volume dan kualitas komoditi seperti kelapa sawit, lada, kopi, teh, karet, dan sebagainya tidak kalah pentingnya dilihat dari segi usaha untuk meningkatkan ekspor dan memperoleh devisa yang diperlukan sebagai dana guna mempercepat proses pembangunan.
    Peningkatan hasil dari ekspor komoditi non minyak berarti mengurangi ketergantungan kita dari hasil ekspor minyak, yang pada gilirannya akan memperkuat ketahanan ekonomi dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
    Demikian pula sama pentingnya peranan dari masyarakat desa pantai sebagai produsen bahan pangan protein tinggi. Peranan mereka perlu ditingkatkan dan dibina sedemikian rupa, sehingga hasil usaha mereka berupa ikan dan udang tidak hanya melayani kebutuhan konsumsi dalam negeri, tetapi juga untuk ekspor.
    Keberhasilan dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah pedesaan yang bermacam-macam itu akan memperkuat ketahanan secara nasional. Wadah pengorganisasian itu sudah ada antara lain yang disebut Lembaga Sosial Desa yang kemudian fungsinya disempurnakan serta ditingkatkan sejak akhir Maret 1980, dan namanya diganti menjadi Lembaga KetahananbMasyarakat Desa berdasarkan Keputusan Presiden No.28 Tahun 1980.
    Dalam keputusan itu antara lain dikatakan bahwa desa secara keseluruhan merupakan landasan ketahanan nasional dan perlu memiliki suatu lembaga desa sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan desa yang menyeluruh dan terpadu. Lembaga demikian harus mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan di desa sehingga dapat mewujudkan ketahanan desa yang mantap.
    Desa biasanya didiami oleh beberapa ribu orang saja, yang sebagian besar masih keluarga/kerabat. Maka sering kita jumpai bahwa satu desa tersebut merupakan satu saudara semua/kerabat. Untuk mengatur hubungan kekeluargaan menjadi lebih dekat, maka kerabat yang strukturnya sudah jauh dikawinkan dengan keturunannya. Hal ini disebabkan juga oleh cakrawala pandangan orang desa/hubungan orang desa yang relatif terbatas. Bagi desa yang subur, biasanya jumlah penduduknya padat misalnya : desa-desa di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Hal ini terjadi karena banyaknya pendatang baru desa lain di sekelilingnya. Dengan pola perkembangan penduduk di desa seperti di atas, pada umumnya masyarakat desa merupakan masyarakat yang homogen.
    Hubungan sosial pada masyarakat desa terjadi secara kekeluargaan, dan jauh menyangkut masalah-masalah pribadi. Satu dengan yang lain mengenal secara rapat, menghayati secara mendasar. Suka atau duka yang dirasakan oleh salah satu anggota akan dirasakan oleh seluruh anggota. Pertemuan-pertemuan dan kerja sama untuk kepentingan sosial lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Segala kehidupan sehari-hari diwarnai dengan gotong royong. Misalnya mendirikan rumah, mengerjakan sawah, menggali sumur, maupun melayat orang meninggal.
    Tetapi di lain pihak pengendalian sosial terasa sangat ketat, sehingga perkembangan jiwa individu sulit untuk dilaksanakan. Keadaan demikian berjalan terus menerus dan sulit untuk mengadakan perubahan. Jalan pikiran yang kolot, tidak ekonomis yang sudah menjadi tradisi juga sulit untuk diubah, walaupun pandangan-pandangan tersebut sebenarnya tidak dapat diterima oleh akal pikiran manusia. Sehingga bilamana seorang anggota masyarakat desa yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuatu yang sudah menjadi tradisi desa tersebut, dinyatakan salah dan dikucilkan.
    Hubungan antara penguasa dengan rakyat berlangsung secara tidak resmi. Seorang penguasa sekaligus mempunyai beberapa kedudukan serta peranan yang sulit untuk dihindarkan/dipisahkan dengan kedudukan yang sebenarnya. Misalnya : seorang kepala desa sekaligus ia sebagai orang atau sesepuh masyarakat sekitarnya. Apa yang ia katakan dianggap sebagai pegangan dan pandangan hidup dari masyarakat, namun juga terjadi sebaliknya, bahwa hubungan yang sebenarnya tidak resmi diangkat menjadi resmi. Orang-orang tua pemuka-pemuka masyarakat (pemuka agama, kelompok tani, ketua suku), mereka ikuti dan menjadi pola anutan. Kelemahannya bilamana golongan orang tua yang seharusnya menjadi pola anutan dan pola ikatan dari masyarakat yang bersangkutan mempunyai pandangan-pandangan tradisional adat yang tidak rasional. Sehingga akan terjadi kesalahan arah dan langkah dari masyarakat yang bersangkutan yang sulit untuk dihindarkan. Dalam hal ini para pemuda masyarakat desa merasa tertekan dan terjepit oleh adat istiadatsecara ketat. Sehingga mengakibatkan pola hidup yang monoton, sulit untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi para pemudanya.
    Kehidupan keagamaan (magis religius) berlangsung sangat kuat dan serius. Semua kehidupan dan tingkah laku dijiwai oleh agama, hal ini disebabkan cara berpikir masyarakat desa yang kurang rasional. Misalnya : suku bangsa Tengger, suku bangsa Jawa dan Bali. Pada masyarakat desa (Jawa), sering dilakukan upacara-upacara keagamaan untuk minta hujan, minta rejeki, minta selamat dan sebagainya. Pada acara-acara tertentu tidak lepas dari upacara keagamaan pula, misalnya : pada waktu mendirikan rumah, melahirkan anak, memetik panen, mengawinkan anaknya dan sebagainya. Semua dilakukan dengan mengadakan sesaji tertentu, sehingga apa yang mereka maksud dapat tercapai. Perhatian pada kesehatan, kebersihan lingkungan, maupun perhitungan ekonomis kurang, asalkan pandangan menurut agama dan adat
positif, cara demikianlah yang dipilihnya.
    Perkembangan teknologi pada masyarakat desa terjadi sangat lamban, semua berjalan sangat tradisional. Barang-barang hasil produksinya adalah barang pertanian maupun barang kerajinan, yang semuanya tersebut dikerjakan secara tradisional. Hasil teknologi modern yang masuk ke daerah/pedesaan hanyalah barang-barang konsumsi (TV, Radio, Tape recorder, dan lain sebagairiya). Sedang barang-barang modal atau barang antara (Mesin, dan lain-lain), belum dapat dimanfaatkan dengan baik. Hal ini mengingat situasi dan kon disi-kondisi daerah pedesaan di Indonesia ini belum mengijinkan.
    Dari uraian di atas, maka secara singkat ciri-ciri masyarakat pedesaan di Indonesia pada umumnya dapat disimpulkan sebagai beriktu :
(1) Homogenitas Sosial
Bahwa masyarakat desa pada umumnya terdiri dari satu atau beberapa kekerabatan saja, sehingga pola hidup tingkah laku maupun kebudayaan sama/homogen. Oleh karena itu hidup di desa biasanya terasa tenteram aman dan tenang. Hal ini disebabkan oleh pola pikir, pola penyikap dan pola pandangan yang sama dari setiap warganya dalam menghadapi suatu masalah. Kebersamaan, kesederhanaan keserasian dan kemanunggalan selalu menjiwai setiap warga masyarakat desa tersebut.
(2) Hubungan Primer
Pada masyarakat desa hubungan kekeluargaan dilakukan secara musyawarah. Mulai masalah-masalah umum/masalah bersama sampai masalah pribadi. Anggota masyarakat satu dengan yang lain saling mengenal secara intim. Pada masyarakat desa masalah kebersamaan dan gotong royong sangat diutamakan, walaupun secara materi mungkin sangat kurang atau tidak mengijinkan.
(3) Kontrol Sosial yang Ketat
Di atas dikemukakan bahwa hubungan pada masyarakat pedesaan sangat intim dan diutamakan, sehingga setiap anggota masyarakatnya saling mengetahui masalah yang dihadapi anggota yang lain. Bahkan ikut mengurus terlalu jauh masalah dan kepentingan dari anggota masyarakat yang lain. Kekurangan dari salah satu anggota masyarakat, adalah merupakan kewajiban anggota yang lain untuk menyoroti dan membenahinya.
(4) Gotong Royong
Nilai-nilai gotong royong pada masyarakat pedesaan tumbuh dengan subur dan membudaya. Semua masalah kehidupan dilaksankaan secara gotong royong, baik dalam arti gotong royong murni maupun gotong royong timbal balik. Gotong royong murni dan sukarela misalnya : melayat, mendirikan rumah dan sebagainya. Sedangkan gotong royong timbal balik misalnya : mengerjakan sawah, nyumbang dalam hajat tertentu dan sebagainya.
(5) Ikatan Sosial
Setiap anggota masyarakat desa diikat dengan nilai-nilai adat dan kebudayaan secara ketat. Bagi anggota yang tidak memenuhi norma dan kaidah yang sudah disepakati, akan dihukum dan dikeluarkan dari ikatan sosial dengan cara mengucilkan/memencilkan. Oleh karena itu setiap anggota harus patuh dan taat melaksanakan aturan yang ditentukan. Lebih-lebih bagi anggota yang baru datang, ia akan diakui menjadi anggota masyarakat tersebut (ikatan sosial tersebut).
(6) Magis Religius
Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat desa sangat mendalam. Bahkan setiap kegiatan kehidupan sehari-hari dijiwai bahkan diarahkan kepadanya. Sering kita jumpai orang Jawa mengadakan selamatan-selamatan untuk meminta rezeki, minta perlindungan, minta diampuni dan sebagainya.
(7) Pola Kehidupan
Masyarakat desa bermata pencaharian di bidang agraris, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Pada umumnya setiap anggota hanya mampu melaksanakan salah satu bidang kehidupan saja. Misalnya para petani, bahwa pertanian merupakan satu-satunya pekerjaan yang harus ia tekuni dengan baik. Bilamana bidang pertanian tersebut kegiatannya kosong, maka ia hanya menunggu sampai ada lagi kekgiatan di bidang pertanian. Di samping itu dalam mengolah pertanian semata-mata tetap/tidak ada perubahan atau kemajuan. Hal ini disebabkan pengetahuan dan keterampilan para petani yang masih kurang memadai. Olah karena itu masyarakat desa sering dikatakan masyarakat yang statis dan monoton.

URBANISASI DAN URBANISME
    Sehubungan dengan perbedaan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan, kiranya perlu pula disinggung perihal urbanisasi. Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.
    Proses urbanisasi boleh dikatakan terjadi di seluruh dunia, baik pada negara-negara yang sudah maju industrinya mupun yang secara relatif belum memiliki industri. Bahwa urbanisasi mempunyai akibat-akibat yang negative terutama dirasakan oleh negara yang agraris seperti Indonesia ini. Hal ini terutama disebabkan karena pada umumnya produksi pertanian sangat rendah apabila dibandingkan dengan jumlah manusia yang dipergunakan dalam produksi tersebut dan boleh dikatakan bahwa faktor kebanyakan penduduk dalam suatu daerah "over-population" merupakan gejala yang umum di Negara agraris yang secara ekonomis masih terbelakang. Proses urbansiasi dapat terjadi dengan lambat maupun cepat, hal mana tergantung daripada keadaan masyarakat yang bersangkutan. Proses tersebut terjadi dengan menyangkut dua aspek, yaitu :
-  perubahannya masyarakat desa menjadi masyarakat kota
- bertambahnya penduduk kota yang disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa-desa (pada umumnya disebabkan karena penduduk desa merasa tertarik oleh keadaan di kota).
    Sehubungan dengan proses tersebut di atas, maka ada beberapa sebab yang mengakibatkan suatu daerah tempat tinggal mempunyai penduduk yang baik. Artinya adalah, sebab suatu daerah mempunyai daya tarik sedemikian rupa, sehingga orang-orang pendatang semakin banyak. Secara umum dapat dikatakan bahwa sebab-sebabnya adalah sebagai berikut :
1) Daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibukota (seperti contohnya Jakarta).
2) Tempat tersebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan/perniagaan, seperti misalnya sebuah kota pelabuhan atau sebuah kota yang letaknya dekat pada sumber-sumber bahan-bahan mentah.
3) Timbulnya industri di daerah itu, yang memproduksikan barang-barang maupun jasa-jasa
    Persekutuan hidup yang paling kecil dimulai saat manusia primitif mencari makan, yaitu dengan berburu, sebagai migrator, nomad berjumlah 10-300 orang. Kenyataan ini disesuaikan dengan persediaan makanannya, berkembangnya cara bertani menyebabkan lahirnya suatu persekutuan hidup permanen pada suatu tempat, kampung, babakan, dengan sifat yang khas, yaitu : (a) kekeluargaan, (b) adanya kolektivitas dalam pembagian tanah dan pengerjaannya (c) ada kesatuan ekonomis yang memenuhi kebutuhan sendiri.
    Persekutuan hidup ini akan berubah dengan berkembangnya sistem kapitalisme dan masyarakat industri, artinya dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Koentjaraningrat, suatu masyarakat desa menjadi suatu persekutuan hidup dan kesatuan sosial didasarkan atas dua macam prinsip :
a. prinsip hubungan kekerabatan (geneologis),
b. prinsip hubungan tinggal dekat/teritorial.
Prinsip ini tidak lengkap apabila yang mengikat adanya aktivitas tidak diikutsertakan, yaitu :
a. tujuan khusus yang ditentukan oleh faktor ekologis,
b. prinsip yang datang dari "atas" oleh aturan dan undang-undang.
Lingkungan hubungan yang ditentukan oleh berbagai prinsip tersebut hubungannya saling terjaring, yang batas-batasnya berbeda-beda: mungkin dengan pola konsentris, artinya hubungan tiap individu dimulai dengan lingkungan kecil mencakup kerabat dan tetangga dekat, atau dengan hubungan terjaring dengan pola terkupas, di mana orang bergaul untuk suatu lapangan kehidupan dalam batas lingkungan sosial tertentu, tetapi termasuk-tidak termasuk warga dan lingkungan tadi. Dalam pola ini mungkin terjadi prinsip hubungan tempat tinggal dekat, kebutuhan khusus, ekologi, atau kekerabatan.

Desentralisasi dan Demokrasi Desa
    Berbicara tentang pembaharuan desa bukan berarti menghukum desa sebagai terdakwa utama, melainkan membawa desa pada posisi yang sebenarnya ke dalam konteks desentralisasi dan demokrasi lokal. Desentralisasi adalah bingkai pembaharuan untuk pola hubungan antara desa dengan pemerintah supradesa (negara), yang kemudian bakal melahirkan kembali otonomi desa. Demokrasi lokal adalah bingkai pembaharuan terhadap tata pemerintahan desa atau hubungan antara pemerintah desa, parlemen desa (Badan Perwakilan Desa, BPD) dan elemen-elemen masyarakat desa yang lebih luas. Saya hendak mengedepankan argumen bahwa desa harus “dibela” desentralisasi dan sekaligus harus “dilawan” dengan demokrasi
    Mengapa desa harus “dibela” tetapi juga harus “dilawan”? Bagaimana kita meletakkan desa dalam konteks desentralisasi dan demokrasi lokal? Bagaimana konteks dan relevansinya? Seperti apa formulanya? Bagaimana membuat desentralisasi dan demokrasi bisa bekerja di desa?
    Untuk menjawab serangkaian pertanyaan itu, tulisan ini hendak menyandarkan diri pada prinsip desentralisasi yang demokratis. Desentralisasi dan demokratisasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Desentralisasi tanpa disertai demokratisasi sama saja memindahkan sentralisasi dan korupsi dari pusat ke daerah/desa. Sebaliknya demokrasi tanpa desentralisasi sama saja merawat hubungan yang jauh antara pemerintah dan rakyat, atau menjauhkan partisipasi masyarakat. Dalam berbagai literatur juga ditegaskan bahwa tujuan penting desentralisasi adalah mendorong tumbuhnya demokrasi lokal.
    Sedangkan konsep desentralisasi demokratis (democratic decentralization) merupakan bentuk pengembangan hubungan sinergis antara pemerintah pusat dengan pemerintah lokal dan antara pemerintah lokal dengan warga masyarakat. Desentralisasi demokratis hendak mengelola kekuasaan untuk mengembangkan kebijakan, perluasan proses demokrasi pada level pemerintahan yang lebih rendah, dan mengembangkan standar (ukuran) yang menjamin bahwa demokrasi berlangsung secara berkelanjutan. Jika dihadapkan pada pemerintah supradesa (negara), desa mempunyai hak dan kewenangan, sementara jika dihadapankan kepada masyarakat, desa mempunyai kewajiban dan tanggungjawab.

Otonomi Desa yang Hilang
    Pemerintahan desa sebenarnya merupakan wujud konkret pemerintahan sendiri oleh masyarakat setempat (self-governing community) yang dibentuk secara mandiri oleh masyarakat. Bahkan desa punya “otonomi asli” karena usianya jauh lebih tua ketimbang negara atau kabupaten. Tetapi kehidupan desa tidaklah tunggal dan homogen, karena masuknya negara dan modal ke desa. Ketika desa sudah diintegrasikan ke negara, self- governing community tidak ada lagi. Tangan-tangan negara ikut bermain di desa. Negara juga menjadikan desa sebagai “keranjang sampah”, yang membawa semua urusan politik, pembangunan, dan administratif ke desa. Negara juga bertindak menjadi pengawal masuknya modal ke desa sehingga terjadilah kapitalisasi yang sudah dimulai sejak Revolusi Hijau.
    Di masa Orde Baru, pemerintah menerapkan UU No. 5/1979, sebuah kebijakan untuk menata ulang terhadap kelembagaan pemerintahan desa, membuat desa tradisional menjadi desa modern, dan mengintegrasikan desa secara seragam dalam struktur Negara modern. Model birokrasi modern dimasukkan ke desa untuk menata mekanisme administrasi dan kelembagaan desa. Desa dikendalikan oleh tangan-tangan birokrasi dari istana negara, kementerian dalam negeri, propinsi, kabupaten dan sampai kecamatan.
    Pemerintah pusat melakukan penyeragaman (regimentasi) terhadap seluruh unit Brian C. Smith, Decentralization: Territory Dimension of the State (London: MacMillan, 1985); Dennis Rondinelli, "What is Decentralization?" Note prepared for the PREM Knowledge Management System, World Bank, Washington, DC, 1998; dan Larry Diamond, Deloping Democracy (Baltimore and London: The Johns Hopkins University Press, 1999), pemerintahan terendah menjadi nama “desa”, sebagai upaya untuk memudahkan control dan korporatisasi terhadap masyarakat desa. Struktur birokrasi sipil dan militer dirancang secara hirarkhis dan paralel dari Jakarta sampai ke pelosok desa. Hirarkhi birokrasi sipil mengalir dari Departemen Dalam Negeri, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan
    Kelurahan/Desa. Depdagri adalah pengendali hirarkhi birokrasi sipil, yang bertanggung jawab pada struktur di atasnya, yakni istana negara (Presiden). Paralel dengan hirarkhi birokrasi sipil adalah hirarkhi militer dari Dephankam/Mabes TNI, Kodam di Propinsi, Korem di wilayah pembantu gubernur, Kodim di Kabupaten/Kotamadya, Koramil di Kecamatan, dan Babinsa di Kelurahan/Desa. Semua ini dimaksudkan untuk menciptakan keamanan, ketahanan, kerukunan dan ketertiban desa yang terkendali. Kebijakan tersebut sangat efektif menciptakan stabilitas dan katahanan desa. Tetapi  kerugiannya bagi masyarakat lokal jauh lebih banyak dan lebih serius.     Bagi komunitas lokal di luar Jawa, UU No. 5/1979 merupakan bentuk penghancuran terhadap kearifan lokal, keragaman identitas lokal, maupun adat-istiadat lokal. UU No. 5/1979 juga meneguhkan posisi kepala desa sebagai “penguasa tunggal” di desa, yang sekaligus membuat kepala desa lebih berorientasi ke atas ketimbang sebagai pemimpin desa yang memperoleh legitimasi kuat di hadapan masyarakat. Akibatnya benturan antara kepala desa dengan pemimpin adat maupun masyarakat terjadi secara serius.
    Selain terjadi negaranisasi (negara masuk desa dan desa dimasukkan ke dalam negara), di masa Orde Baru juga terjadi pembangunanisasi (pembangunan masuk ke desa dan desa dimasukkan dalam agenda besar pembangunan) melalui pengenalan konsep pembangunan desa terpadu sejak 1970-an. Kebijakan pembangunan desa terpadu dilancarkan melalui gerakan revolusi hijau, program penanggulangan kemiskinan, program Inpres Desa, maupun program-program bantuan lain. Para kepala desa di zaman Orde
    Baru mengatakan bahwa semua departemen di Jakarta, kecuali Departemen Luar Negeri,
mempunyai program pembangunan di tingkat desa. Orang tidak bisa menghitung lagi berapa jumlah dana yang dialokasikan ke desa. Semua program pembangunan desa terpadu ini secara umum dimaksudkan untuk mengangkat derajat hidup orang desa, mengubah wajah desa yang terpencil, memperbaiki prasarana fisik desa, membuka akses transportasi dan transaksi ekonomi, memberikan layanan dasar bagi orang desa, memerangi kemiskinan dan kebodohan, membuat desa menjadi modern, dan lain-lain.
    Secara empirik Orde Baru memang mengukir “cerita sukses” yang luar bisa dalam pembangunan desa. Setelah berjalan selama tiga dekade, sebagian besar desa-desa di Inondesia (kecuali wilayah-wilayah pedalaman di Luar Jawa), telah berubah wajahnya.
    Desa jauh lebih terbuka, dengan jalan-jalan yang mulus, irigasi yang lancar, penerangan lingkungan yang memadai, tersedianya sarana transportasi yang semakin baik, jalur transaksi ekonomi yang kian terbuka, tersedianya sarana pendidikan dan kesehatan, dan seterusnya. Dengan kondisi fisik yang semakin baik, maka mobilitas orang desa semakin mudah dan transaksi ekonomi desa-kota semakin lancar. Akan tetapi, kebijakan pembangunan desa ini juga mendatangkan kerugian besar. Derajat hidup orang desa tidak bisa diangkat secara memadai, kemiskinan selalu menjadi penyakit yang setiap tahun dijadikan sebagai komoditas proyek.     Masuknya para pemilik modal maupun tengkulak melalui kebijakan resmi maupun melalui patronase semakin memperkaya para elite desa maupun para tengkulak, sementara para tunawisma maupun tunakisma semakin banyak. Petani selalu menjerit karena harga produk pertanian selalu rendah, sementara harga pupuk selalu membumbung tinggi. Pengangguran merajalela. Urbanisasi terus meningkat ikut memberikan kontribusi terhadap meluasnya kaum miskin kota yang rentan dengan penggusuran dan bermusuhan dengan aparat ketertiban. Proyek swasembada beras juga gagal. Sungguh ironis, Indonesia sebagai negeri agragis tetapi harus melakukan impor beras dari negeri tetangga. Program bantuan juga tidak meningkatkan kapasitas dan kemandirian (otonomi) desa, tetapi jutsru menciptakan ketergantungan abadi desa terhadap bantuan pemerintah supradesa.
    Kini desa memasuki babak baru ketika desentralisasi dan demokrasi local mengalami kebangkitan, menyusul lahirnya UU No. 22/1999. Bagaimanapun desentralisasi dan demokrasi lokal merupakan solusi yang manusiawi dan paling canggih bagi pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Keduanya, secara normatif, bisa mendorong tumbuhnya kemandirian masyarakat lokal, mengembangkan potensi dan prakarsa lokal, mendekatkan pelayanan publik, meningkatkan pemerintahan lokal yang transparan dan akuntabel, dan memperkuat partisipasi masyarakat lokal. UU No. 22/1999, sebuah undang-undang yang paling populer, sedikit-banyak telah memberikan ruang bagi eforia kebangkitan semangat lokalitas dan otonomi desa. Dulu, desa selalu memperlihatkan kepatuhan yang luar biasa kepada kecamatan dan kabupaten.     Sekarang, meski otonomi desa belum sempurna dibingkai, tetapi suara menuntut otonomi desa dari bawah membahana di berbagai tempat. Di Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Purworejo, Rembang, Pekalongan, Indramayu, dan lain-lain telah tumbuh asosiasi kepala desa maupun Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berupaya mempengaruhi kebijakan kabupaten agar memberikan otonomi desa yang lebih besar.
    Tetapi praktik desentralisasi, mulai dari kebijakan sampai praktik empiric pengelolaan kekuasaan, mengandung sejumlah kelemahan yang ujungnya adalah ruang yang terbatas bagi otonomi daerah. Kelemahan pertama bisa dilihat dari sisi paradigmatic atau pemahaman terhadap desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah kerapkali dipahami secara sempit hanya sebagai bentuk penyerahan urusan secara administratif, otonomi dalam keuangan, maupun pengelolaan kewenangan pemerintah.
    Pemahaman itu antara lain telah mengabaikan aspek pembagian kewajiban dan tanggungjawab publik pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan daerah.  Kelemahan kedua bisa dibidik dari sisi kebijakan maupun regulasi pemerintah. UU No. 22/1999 justru lebih menekankan otonomi daerah berbasis pada kabupaten/kota, sehingga tidak memberikan jaminan formal bagi otonomi desa. UU maupun PP No. 76/2001 memang telah menggariskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Tetapi konsepsi ini tidak memberikan batas-batas otonomi yang lebih besar dan konkret sebagaimana otonomi yang diterima kabupaten/kota. Desa bagaimanapun tetap dipandang  sebelah mata oleh pemerintah supradesa, yang tetap menjadi subordinat yang harus tunduk pada perintah kabupaten. Para penguasa kabupaten umumnya mengatakan bahwa otonomi berhenti di kabupaten. Desa hampir hilang dari peta wacana, pemikiran dan kebijakan desentralisasi.
    Kelemahan ketiga, dari sisi praktik empirik, desa hanya mempunyai kewenangan yang sangat terbatas karena semuanya telah dikuasai kabupaten/kota. Setiap urusan pemerintahan dan keuangan desa dikendalikan dengan regulasi kabupaten. Dalam praktiknya tidak sedikit Perda Kabupaten tentang pemerintahan desa yang sebenarnya tidak relevan dengan konteks kebutuhan desa dan dari sisi proses tidak melibatkan partisipasi desa. Karena itu tidak mengherankan kalau kerapkali muncul kegelisahan dan bahkan resistensi desa (terutama dari perangkat desa) terhadap regulasi dari atas.
    Berkembangnya asosiasi (paguyuban) lurah desa di berbagai kabupaten tampaknya juga didorong oleh resistensi para lurah desa terhadap kebijakan kabupaten, yang kini terus berkembang menjadi basis akses desa dalam proses pembuatan kebijakan kabupaten.
    Dari sisi hubungan keuangan, tidak ada kejelasan dan ketegasan formula perimbangan keuangan antara pusat, daerah dan desa. Desa tidak memperoleh transfer keuangan yang jelas, sebagaimana dana pusat yang didaerahkan melalui Dana Alokasi Umum. Dalam praktiknya, sebagian dana kabupaten/kota memang didesakan tetapi tidak dibingkai melalui kerangka regulasi yang menjamin kepastian dan keberlanjutan, melainkan hanya tergantung pada kebaikan hati (benevolent) sang Bupati. Sampai sekarang konsep “bantuan” masih tetap dominan dalam kebijakan, bukan sebagai “alokasi” atau “pembagian” yang memungkinkan terjadinya perimbangan keuangan antara supradesa dengan desa.
    Otonomi desa, kini, menjadi komoditas baru, bahkan menjadi arena tarik-menarik antar kekuatan, yakni antara pemerintah supra desa (yang kontra dengan otonomi desa) dengan para pendukung otonomi desa, baik kalangan masyarakat adat, perangkat desa maupun LSM. Berbeda dengan kondisi masa lalu, dimana para kepala desa tunduk total pada instruksi dari atas, sekarang, para kepala desa (atau nama lainnya) bergerak membuat asosiasi untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah supradesa (kabupaten) dan sekaligus memperjuangkan otonomi desa. Mereka punya militansi dan suara yang lantang menentang intervensi supradesa, memprotes kebijakan kabupaten yang tidak aspiratif, menuntut pembagian kewenangan dan perimbangan keuangan yang lebih adil, dan lain- lain. Suara asosiasi kepala desa itu paralel dengan suara temannya, asosiasi Badan
    Perwakilan Desa (BPD), meski dua asosiasi itu punya kapling dan jalan sendiri-sendiri. Masyarakat adat di berbagai daerah, yang tergabung dalam AMAN, telah berjuang secara lantang menuntut pengembalian identitas lokal, pengembalian pemerintahan lokal berbasis adat (nagari, lembang, kampung, gampong, binua, marga, banjar, dan lain-lain), pengakuan pada keragaman, pengakuan pada eksistensi masyarakat adat dan hak ulayat adat, pembagian sumberdaya alam yang lebih adil, dan seterusnya.
    Banyak LSM di berbagai daerah telah berupaya secara serius mendukung perjuangan otonomi desa, melalui pengembangan jaringan, belajar bersama, memperkuat organisasi lokal, melakukan kajian (penelitian), mendesakkan perubahan kebijakan, menyebarluaskan gagasan otonomi desa dan lain-lain. Di Yogyakarta misalnya, ada sejumlah LSM yang mendukung promosi otonomi desa dan pembaharuan desa, seperti USC-Satunama, CD Bethesda, LAPPERA, IRE, Praya Desa, KARSA, Forum LSM, dan sebagainya. Di Jakarta, selama 4 tahun terakhir, telah berkembang Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM), sebagai arena sharing dan learning secara multipihak (pemerintah, perguruan tinggi, ormas, LSM, media massa, organisasi lokal, dan lain-lain) untuk mempromosikan otonomi desa. Sebaliknya, perguruan tinggi, kecuali STPMD "APMD", tidak merespon secara kelembagaan untuk mendukung agenda otonomi desa.
    Di UGM, memang ada beberapa aktor yang secara personal tampil mendukung pembaharuan desa, tetapi sebagai institusi UGM mengambil jalan lain yang sangat jauh dari desa. Kalau konsisten dengan citra “universitas ndeso”, UGM seharusnya berbuat sesuatu yang mendukung pembaharuan desa. Di Jakarta para akademisi di UI (kecuali mendiang Prof. Selo Sumardjan) dan LIPI sama sekali tidak punya sense tentang desa, mereka malah memandang sebelah mata pada desa. Desa, bagi mereka, hanya tergambar dalam bentuk kerbau yang berkubang di sawah. “Desa itu urusan orang Yogya”, demikian tutur seorang teman peneliti LIPI. Belakangan, terbukti LIPI telah merumuskan legal drafting sebagai alternatif revisi UU No. 22/1999, yang sama sekali tidak memberikan sentuhan yang berharga bagi desa.
    Seperti biasa, pemerintah selalu datang terlambat, dan bahkan mengambil jalan lain yang tidak mendukung otonomi desa. Pemerintah pusat sudah cukup puas telah memberikan ruang bagi masyarakat lokal (desa dan adat) untuk bisa “bernostalgia”, misalnyan denga cara merubah posisi desa dari pemerintahan terendah di bawah camat (UU No. 5/1979) menjadi kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan hak asal-usul atau adat-istiadat desa.
    Untaian kalimat ini lebih sebagai simbol romantik ketimbang sebagai kebijakan visioner dan konkret yang berpihak kepada masyarakat lokal. Terbukti kerangka hukum maupun kebijakan pemerintah sama sekali tidak melahirkan rumusan dan tindakan konkret yang membagi kekuasaan dan kekayaan kepada desa. Pemerintah pusat masih tetap memandang desa sebelah mata; desa tidak lebih sebagai obyek yang harus dibina, dikendalikan dan diberi “bantuan”. Meski desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum, tetapi posisinya tetap di bawah kendali dan hirarkhi kabupaten sehingga tidak mempunyai otonomi yang lebih luas sebagaimana dimiliki oleh kabupaten/kota.
    Para pejabat supradesa umumnya memandang desa dengan sebelah mata, selalu mengatakan bahwa otonomi desa justru mengganggu otonomi daerah dan selalu membuat stigma bahwa para perangkat desa “tidak siap” melaksanakan otonomi desa. Argumen “tidak siap” selalu mereka gunakan sebagai justifikasi bagi sentralisasi baru di kabupaten.
    Tetapi mereka selalu kedodoran bila menghadapi tuntutan yang keras dari desa. Beberapa kabupaten memang telah memperhatikan masalah otonomi desa, tetapi umumnya tidak membuat formulasi gagasan dan kebijakan otonomi desa yang memadai, kecuali hanya membuat kebijakan yang parsial, misalnya tentang dana abadi untuk desa maupun dana bantuan desa atau dana perimbangan desa. Kabupaten Solok (Sumatera Barat), misalnya, telah selangkah lebih maju dalam mendukung desentralisasi nagari. Bahkan Solok bisa dijuluki sebagai pelari terdepan desentralisasi desa,4 karena yang tampil pertama kali melaksanakan kebijakan dan gerakan “kembali ke nagari”. Tetapi pelari terdepan belum tentu sebagai pelari terbaik. Selama ini Solok dipublikasikan dan dicitrakan secara luas telah melakukan desentralisasi 105 kewenangan atau 29 bidang. Setelah saya berinteraksi secara dekat dengan orang-orang Solok, ternyata yang terjadi bukan desentralisasi kewenangan kepada nagari melainkan penyerahan urusan dari kabupaten ke nagari.
    Sebagai konsekuensi dari penyerahan urusan itu, Pemda Solok mengalokasikan Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) berkisar antara 75 juta rupiah hingga 150 juta rupiah per nagari. Bagaimanapun penyerahan urusan adalah sebuah bentuk distorsi atas desentralisasi kewenangan. Jika kewenangan akan memberikan jaminan hak penuh pada desa (nagari) dan menantang tanggungjawab (akuntabilitas) nagari, sebaliknya kalau penyerahan urusan sama saja dengan pemindahan beban kepada nagari, yang membuat nagari hanya sebagai “tukang” yang diberi pekerjaan oleh pemda kabupaten.
Kemunduran Demokrasi Desa
    Demokrasi desa telah mengalami kemunduran serius setelah kolonialisasi, negaranisasi dan pembangunanisasi masuk desa. Kita sering mendengar cerita-cerita romantis bahwa desa merupakan basis dan benteng terakhir demokrasi ketika demokrasi secara nasional telah mati.     Orang Minangkabau misalnya, selalu membanggakan bahwa nagari di sepanjang masa selalu merawat demokrasi komunitarian melalui tradisi musyawarah untuk pengambilan keputusan secara kolektif. Banyak orang sering mengemukakan bahwa sisa-sisa demokrasi masih terpelihara di desa Jawa, sebagaimana ditunjukkan dengan sejumlah indikator: pemilihan langsung kepala desa, tradisi forum-forum RT sampai rembug desa sebagai arena pembuatan keputusan kolektif yang demokratis, terjaganya solidaritas komunal (gotong royong) antarwarga, warga masyarakat yang saling hidup damai berdampingan, dan sekarang tumbuh badan perwakilan desa yang dipilih secara demokratis.
    Tetapi kisah dominasi elite desa yang lebih berorientasi pada pemerintah supradesa merupakan pertanda substantif bahwa demokrasi desa telah terjadi kemunduran yang luar biasa. Yumiko M. Prijono dan Prijono Tjiptoherijanto, dalam bukunya Demokrasi di Pedesaan Jawa (1983), menunjukkan kemunduran demokrasi desa sepanjang dekade 1960-an hingga 1970-an.     Keduanya menunjukkan dua kata kunci dalam demokrasi tradisional desa yang dulu pernah hidup: gotong royong dan musyawarah. Tetapi, mereka mencatat bahwa demokrasi desa rupanya telah mengalami kemunduran karena perubahan sosial-ekonomi dan pergeseran kepemimpinan kepala desa. Mereka mencatat beberapa bukti kemunduran demokrasi desa di era modern. Pertama, lurah (kepala desa) tidak lagi menggunakan cara demokrasi, tidak lagi menjadi “bapak” bagi rakyatnya, kades lebih menjadi administrator ketimbang menjadi pemimpin. Kedua, pertumbuhan penduduk telah menyebabkan keterbatasan tanah sehingga tidak ada lagi pemerataan dan kepemilikan tanah secara komunal. Ketiga, masuknya partai-partai politik ke desa yang menyebabkan berubahnya struktur kekuasaan desa. Keempat, kemunduran demokrasi tradisional juga disebabkan oleh polarisasi pasca kemerdekaan, konflik mengenai land reform, pembangunan pertanian dan desa, yang kesemuanya menimbulkan perubahan fungsi ekonomi kades dan keikutsertaan masyarakat dalam proses politik dan pembangunan desa.
    Di sepanjang Orde Baru, desa merupakan sebuah miniatur negara yang dikelola secara sentralistik dan otoriter. Kepala desa adalah “penguasa tunggal” yang mengendalikan segala hajat hidup orang desa. Kepala desa bukanlah pemimpin masyarakat yang berakar dan legitimate di mata masyarakat, melainkan menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai segudang tugas kenegaraan: menjalankan birokratisasi di level desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administrative kepada masyarakat, serta melakukan kontrol dan mobilisasi warga desa. Jika pemerintah desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka kepala desa (lurah desa) merupakan personifikasi dan representasi pemerintah desa. Semua mata di desa ditujukan kepada kepala desa secara personal. “Hitam putihnya desa ini tergantung pada lurahnya”, demikian ungkap seorang warga desa. Kades harus mengetahui semua hajat hidup orang banyak, sekalipun hanya selembar daun yang jatuh dari pohon. Karena itu kepala desa selalu sensitif terhadap legitimasi di mata rakyatnya. Legitimasi berarti pengakuan rakyat
terhadap kekuasaan dan kewenangan kepala desa untuk bertindak mengatur dan mengarahkan rakyat. Tetapi legitimasi tidak turun dari langit begitu saja. Kepala desa yang terpilih secara demokratis belum tentu memperoleh legitimasi terus-menerus ketika menjadi pemimpin di desanya. Legitimasi mempunyai asal-usul, mempunyai sumbernya.
    Legitimasi kepala desa bersumber pada ucapan yang disampaikan, nilai-nilai yang diakui, serta tindakan yang diperbuat setiap hari. Umumnya kepala desa yakin betul bahwa pengakuan rakyat sangat dibutuhkan untuk membangun eksistensi dan menopang kelancaran kebijakan maupun tugas-tugas yang dia emban, meski setiap kepala desa mempunyai ukuran dan gaya yang berbeda-beda dalam membangun legitimasi. Tetapi, kepala desa umumnya membangun legitimasi dengan cara-cara yang sangat personal ketimbang institusional. Kepala desa dengan gampang diterima secara baik oleh warga bila ringan tangan membantu dan menghadiri acara-acara privat warga, sembada dan pemurah hati, ramah terhadap warganya, dan lain-lain.
    Kepala desa selalu tampil dominan dalam urusan publik dan politik, tetapi dia tidak mengembangkan sebuah tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan dan kebersamaan. Yang terjadi adalah sebaliknya: penundukan secara hegemonik terhadap warga, karena kepala desa merasa dipercaya dan ditokohkan oleh warga.     Kepala desa punya citra diri benevolent atau sebagai wali yang sudah dipercaya dan diserahi mandat oleh rakyatnya, sehingga kades tidak perlu bertele-tele bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi, atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik. Sebaliknya, warga desa tidak terlalu peduli dengan kinerja kepala desa sebagai pemegang kekuasaan desa, sejauh sang kepala desa tidak mengganggu perut dan nyawa warganya secara langsung. Warga desa, yang sudah lama hidup dalam pragmatisme dan konservatisme, sudah cukup puas dengan penampilan Pak Kades yang lihai pidato dalam berbagai acara ceremonial, yang populis dan ramah menyapa warganya, yang rela beranjangsana, yang rela berkorban mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk kepentingan umum, yang
menjanjikan pembangunan prasarana fisik dan seterusnya. Masyarakat tampaknya tidak mempunyai ruang yang cukup dan kapasitas untuk voice dan exit dari kondisi structural desa yang bias elite, sentralistik dan feodal.
    Sebagai miniatur negara Indonesia, desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat desa). Di satu sisi, para perangkat desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai segudang tugas kenegaraan: menjalankan birokratisasi di level desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, serta melakukan kontrol dan mobilisasi warga desa. Tugas penting pemerintah desa adalah sebagai kepanjangan tangan birokasi pemerintah dengan memberi pelayanan administratif (surat- menyurat) kepada warga. Sudah lama birokratisasi surat menyurat itu mereka anggap sebagai pelayanan publik, meskipun hal itu yang membutuhkan adalah negara, bukan masyarakat. Semua unsur pemerintah desa selalu berjanji memberikan “pelayanan prima” 24 jam nonstop. Karena itu kepala desa senantiasa siap membawa tas kecil dan stempel untuk meneken surat yang dibutuhkan warga masyarakat. “Kalau ada warga mengetuk pintu rumah jam dua pagi tetap saya layani”, demikian tutur seorang kepala desa.
    Di sisi lain, karena dekatnya arena, secara normatif masyarakat akar-rumput sebenarnya bisa menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Para perangkat desa selalu dikonstruksi sebagai “pamong desa” yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat. Para pamong desa beserta elite desa lainnya dituakan, ditokohkan dan dipercaya oleh warga masyarakat untuk mengelola kehidupan publik maupun privat warga desa. Dalam praktiknya antara warga dan pamong desa mempunyai hubungan kedekatan secara personal yang mungkin diikat dengan tali kekerabatan maupun ketetanggaan, sehingga kedua unsur itu saling menyentuh secara personal dalam wilayah yang lebih privat ketimbang publik. Batas-batas urusan privat dan publik di desa sering kabur. Sebagai contoh, warga masyarakat menilai kinerja pamong desa tidak menggunakan kriteria modern (transparansi dan akuntabilitas), melainkan memakai kriteria tradisional dalam kerangka hubungan klientelistik, terutama kedekatan pamong dengan warga yang bisa dilihat dari kebiasaan dan kerelaan pamong untuk beranjangsana (jagong, layat dan sanja).
    Akuntabilitas publik sebenarnya merupakan isu yang sangat penting bagi demokrasi pemerintahan desa. Tetapi secara empirik akuntabilitas tidak terlalu penting bagi kades. Ketika kades sudah memainkan fungsi sosialnya dengan baik, maka kades cenderung mengabaikan akuntabilitas di hadapan masyarakat. Ia tidak perlu mempertanggungjawabkan program, kegiatan dan keuangannya, meski yang terakhir ini sering menjadi problem yang serius. Proses intervensi negara ke desa dan integrasi desa ke negara menjadikan kades lebih peka terhadap akuntabilitas administratif terhadap pemerintah supra desa ketimbang akuntabilitas politik pada basis konstituennya.
    Lemahnya transparansi adalah problem lain yang melengkapi lemahnya akuntabilitas pemerintah desa, yang bisa dilihat dari sisi kebijakan, keuangan dan pelayanan administratif. Kebijakan desa umumnya dirumuskan dalam kotak hitam oleh elite desa tanpa melalui proses belajar dan partisipasi yang memadai. Masyarakat desa, yang menjadi obyek risiko kebijakan, biasanya kurang mengetahui informasi kebijakan dari proses awal. Pemerintah desa sudah mengaku berbuat secara transparan ketika melakukan sosialisasi (sebuah istilah yang sangat populer di mata birokrasi Indonesia) kebijakan (yang hampir final) kepada warga masyarakat.     Tetapi sosialisasi adalah sebuah proses transparansi yang lemah, karena proses komunikasinya berlangsung satu arah dari pemerintah desa untuk memberi tahu (informasi) dan bahkan hanya untuk meminta persetujuan maupun justifikasi dari warga. Warga tidak punya ruang yang cukup untuk memberikan umpan balik dalam proses kebijakan desa.
    Pengelolaan keuangan dan pelayanan juga sedikit-banyak bermasalah. Kecuali segelintir elite, warga masyarakat tidak memperoleh informasi secara transparan bagaimana keuangan dikelola, seberapa besar keuangan desa yang diperoleh dan dibelanjakan, atau bagaimana hasil lelang tanah kas desa dikelola, dan seterusnya. Masyarakat juga tidak memperoleh informasi secara transparan tentang prosedur dan biaya memperoleh pelayanan administratif. “Saya tidak tahu persis cara ngurus kelahiran dan berapa biayanya.
    Biayanya kok beda-beda. Warga desa sini biasanya tidak ngurus sendiri, tapi dititipkan dan diurus oleh pamong desa. Nanti kita menambah biaya administrasi dan transport”, demikian tutur seorang warga desa. Fenomena ini memperlihatkan praktik-praktik “pasar gelap” dalam penjualan pelayanan publik, meski warga desa sudah lama mahfum.
    Lemahnya partisipasi (voice, akses dan kontrol) masyarakat merupakan sisi lain dari lemahnya praktik demokrasi di tingkat desa. Di zaman Orde Baru, dua institusi yang seharusnya menjadi basis partisipasi (LMD dan LKMD) ternyata tidak memainkan peran penting mewadahi partisipasi masyarakat, karena keduanya adalah institusi korporatis untuk pengendalian masyarakat dan wadah oligarki elite desa. Sampai sekarang, elite desa tidak mempunyai pemahaman yang memadai tentang partisipasi. Bagi kepala desa, partisipasi adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan pemerintah desa. Karena mengikuti instruksi dari atas, pemerintah desa memobilisasi gotong-royong dan swadaya masyarakat (yang keduanya dimasukkan sebagai sumber penerimaan APBDes) untuk mendukung pembangunan desa yang didesain secara sentralistik. Di atas kertas, Indonesia mengenal perencanaan pembangunan dari bawah yang dimulai dari forum RT, Musbangdus dan Musbangdes. Tetapi alur perencanaan dari bawah ini tidak otentik dan tidak bermakna partisipatif karena sarat dengan manipulasi yang akhirnya semua agenda pembangunan dirumuskan menurut preferensi kepala desa.
    Lemahnya praktik-praktik demokrasi desa di atas dibungkus dalam kultur dan struktur kekuasaan desa yang paternalistik-klientelistik. Kultur kepamongan yang klientelistik melekat betul pada pemerintah desa. Pamong desa berarti harus bisa menjadi pengayom, pelindung, panutan, teladan, murah hati, ringan tangan, dan seterusnya.
    Intikator kinerja menurut versi masyarakat itu tidak menjadi masalah sejauh tidak bersentuhan dengan masalah kekuasaan, kekayaan dan barang-barang publik. Tetap berurusan dengan pemerintahan dan birokrasi negara, dimensi kekuasan dan kekayaan itu tidak bisa diabaikan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pemerintah desa yang mengelola kekuasaan dan kekayaan dalam bingkai birokratisasi negara justru menyebabkan pergeseran makna pamong desa: dari pamong desa yang populis dan egaliter menjadi perangkat desa yang birokratis.     Pamong tidak lagi berakar dan berpihak kepada masyarakat, melainkan telah menjadi tangan-tangan negara yang membenani dan mengendalikan masyarakat Tetapi pamong desa sebenarnya telah menjadi mitos karena terus-menerus mengalami kritis. Krisis pamong desa tidak bisa dihindarkan ketika terjadi kasus penyimpangan terjadi yang diikuti dengan gelombang protes masyarakat. Pada era reformasi, protes sosial masyarakat pada pemimpin lokal (baik bupati maupun pamong desa) membahana ke seluruh pelosok negeri. Seperti halnya bola salju, reformasi di tingkat nasional bergulir meluas dan membesar sampai ke daerah dan bahkan pelosok desa.
    Fenomena ini, menurut Kompas (12 Desember 1998), merupakan bentuk kebangkitan rakyat pedesaan yang mendadak memperoleh kedaulatan setelah sekian lama hidup mereka sangat tertekan. Seperti halnya gerakan reformasi nasional, semangat reformasi yang berkobar di tingkat lokal tampaknya hendak merombak tatanan politik lama yang tidak adil dan tidak demokratis, yang lebih khusus adalah “mengkudeta” para pemimpin lokalbyang bermasalah atau mengidap penyakit “KKN”.
    Fenomena protes sosial masyarakat tentu merupakan indikator krisis pamong desa, yang hanya mengutamakan legitimasi simbolik secara personal ketimbang legitimasi politik secara institusional. Protes sosial masyarakat desa yang setiap saat bisa berkobar merupakan pertanda tuntutan masyarakat yang melambung tinggi untuk mendesak pemerintah desa agar menunjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi dan responsivitas. Ketika pemerintah desa lebih mengedepankan paradigma kekuasaan, kewenangan dan kekayaan, maka ia jauh dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas.
    Dari sisi demokrasi desa, orang yang berhaluan populis dan romantis selalu “membela” desa sebagai level pemerintahan yang paling demokratis. Dari sisi prosedural, demokrasi desa dilihat dari praktik pemilihan kepala desa secara langsung serta kehadiran Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif yang merumuskan kebijakan desa dan melakukan kontrol terhadap desa. Dari sisi kultural, orang sering menjustifikasi solidaritas sosial dan kebersamaan dalam gotong royong sebagai indikator abadi demokrasi dalam komunitas desa.  Akan tetapi, secara empirik, pemilihan kepala desa secara langsung, keberadaan BPD dan gotong royong tidak mencerminkan indikator yang sempurna (atau bahkan tidak otentik) bagi demokrasi desa.     Mengapa? Pertama, sejarah membuktikan secara gamblang bahwa pilkades di berbagai tempat selalu rawan permainan politik uang dan yang lebih serius adalah praktik-praktik kekerasan, protes sosial serta “perang dingin” berkepanjangan antarkelompok warga di komunitas desa.5 Fenomena itu terus-menerus. Lihat “Marak Dimana-mana, Protes-memprotes Hasil Pilkades”, KR, 1 Desember, 1998; “Demo dan Perusakan terus Mewarnai Pilkades”, KR, 8 Desember 1998; “Protes-memprotes Pilkades di Purbalingga”, KR, 9 Desember 1998; “Tim Independen untuk Atasi Kerusuhan Pilkades”, KR, 11 Desember 1998; “Pilkades Balesari Magelang Rusuh”, KR, 16 Desember 1998; “Meski Bulan Puasa, Protes Pilkades Berlanjut”, KR, 26 Desember 1998; “Ruang Kades Adikarta Muntilan Dibakar”, KR, 26 Januari 1999; “Pilkades di Jateng Sarat Kerusuhan”, KR, 26 Januati 1999; “Pelaksanaan Pilkades di Tegal: 5 Desa Rusuh, 3 Rumah Dibakar”, KR, 1 Februari 1999; “26 Rumah Pendukung Kades Terpilih Dirusak”, KR, 2 Maret 1999; “Pilkades Semangkak Ricuh, Balai Desa Rusak”, KR, 29 April 2002; “Dinilai Banyak Pelanggaran, Pilurdes Banyuraden Minta Dibatalkan”, KR, 8 Juni 2002; “Pilurdes Dengok Diprotes Warga”, KR, 18 Juni 2002; “Rumah Panitia Pilurdes Diamankan,     Masyarakat Menuntut Pemilihan Ulang”, KR, 21 Juni 2002; “Pelantikan Lurah Bulurejo Diwarnai Demo”, KR, 22 Juni 2002; “Pilurdes Wates Bermasalah Lagi”, KR, 28 Juni 2002; “600 Warga Tolak Hasil Pilurdes Dengok”, KR, 2 Juli 2002; dan masih banyak lagi.  berlanjut dalam setiap pilkades. Tetapi tidak ada kajian yang lebih mendalam dan upaya pemecahan masalah yang serius dari berbagai pihak terhadap pilkades bermasalah. Orang hanya bisa mengatakan bahwa masyarakat desa belum dewasa dalam berpolitik dan berdemokrasi, termasuk dalam hal menerima kekalahan dan menghargai kemenangan.
    Kedua, lembaga perwakilan sebagai institusi demokrasi desa tidak memberikan jaminan secara substantif terhadap tumbuhnya demokrasi desa. Masyarakat berharap bahwa kehadiran BPD menjadi dorongan baru bagi demokrasi desa, yakni sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat, pembuat kebijakan secara partisipatif dan alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa. Kehadiran BPD di era transisi demokrasi desa memang telah membuat pemerintah desa lebih “hati-hati” dalam bertindak dan membuat ruang politik desa semakin semarak.  Akan tetapi kehadiran BPD juga menimbulkan masalah baru, seperti ketegangan antara kades dengan BPD. Di satu sisi ketegangan ini disebabkan karena kepala desa memang tidak mau berbagi kekuasaan dengan BPD dan takut kehilangan kekuasaan. Di sisi lain, di mata kades, BPD sering melanggar batas-batas kekuasaan dan kewenangan yang telah digariskan dalam regulasi.
    Sekarang lurah mengahadapi tekanan dan instruksi dari atas (kabupaten), gencetan dari samping (Badan Perwakilan Desa, BPD) dan tuntutan dari masyarakat.8 Sebagai contoh,
demikian ungkap seorang lurah desa, Kabupaten Rembang: Kepala desa itu seperti kerbau yang digiring ke kanan, ke kiri. Dari atas ditekan, dari bawah dituntut. Kami kehilangan muka dan harga diri di hadapan masyarakat, karena “demokrasi pokoke” maupun ulah dan arogansi BPD. BPD menganggap dirinya seperti “dewa”, yang menggunakan masyarakat sebagai “kereta”, mengatasnamakan masyarakat untuk menekan kepala desa. Padahal itu hanya keinginan beberapa anggota BPD.
    BPD, sekarang, dianggap sebagai musuh atau ancaman terhadap kekuasaan, kewenangan dan kekayaan kepala desa. Di Bantul, misalnya, BPD diplesetkan menjadi Badan Pemborosan Desa, di Kalimantan Timur BPD dikatakan sebagai Badan Provokasi Desa. Keresahan ini sampai sekarang belum padam, karena berbeda dengan bupati/walikota, “Badan Perwakilan Desa: Arena Baru Kekuasaan dan Demokrasi Desa”, Makalah Dipresentasikan Dalam Seminar Internasional Dinamika Politik Lokal: Politik Pemberdayaan”, Kerjasama Yayasan Percik, Riau Mandiri, The Ford Foundation, Pekanbaru, 13- 16 Agustus, 2001. “Otonomi Daerah Menumbuhkan Arogansi Desa”, Kompas, 13 Februari 2002; “Badan Perwakilan Desa: Konfrontasi atau Kompromi”, Kompas, 3 Agustus 2002; “BPD BelumTentu Mewakili Kepentingan Masyarakat Desa”, Kompas, 19 Agustus, 2002.  “Membuat Desentralisasi dan Demokrasi Lokal Bekerja”, Makalah
    Disampaikan pada International Conference on Indonesia: Democracy and Local Politics, Kerjasama Pusat Studi Sosial dan Asia Tenggara UGM, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD", FISIP Universitas Atma Jaya, Yogyakarta 7-8 Januari 2003 (yang dengan gampang membungkam DPRD dengan uang), kepala desa tidak mempunyai duit untuk membungkam BPD.
    Ketiga, gotong-royong tidak lagi secara otentik mencerminkan partisipasi dan solidaritas sosial masyarakat desa, melainkan sebagai bentuk mobilisasi (jika bukan paksaan) pemerintah desa terhadap warganya untuk mendukung program-program pembangunan yang sudah dirancang dari atas. Salah satu kasus yang menyolok adalah kebiasaan pemerintah supradesa dan pemerintah desa “menguangkan” gotong-royong dan swadaya ke dalam penerimaan desa (APBDes). Padahal menurut asal-usulnya gotong- royong adalah bentuk modal sosial, bukan modal finansial sebagaimana telah dimanipulasi oleh pemerintah. Di zaman Orde Baru, berbagai program departemen umumnya juga mengatasnamakan gotong-royong sebagai bentuk keswadayaan masyarakat desa. Banyak proyek yang turun dari atas dengan jumlah pendanaan yang kecil, kemudian dengan bantuan gotong royong masyarakat dapat menghasilkan pembangunan fisik yang mengagumkan. Pada hampir semua proyek pembangunan prasarana phisik kontribusi  gotong royong selalu jauh lebih besar ketimbang sumbangan dana dari pusat.     Dana dari pusat hanya untuk memancing partisipasi masyarakat yang bila dijabarkan dalam nilai uang jumlahnya selalu (jauh) lebih besar dibanding dengan dana dari pusat itu. Di era
Orde Baru, laporan mengenai banyaknya hasil pembangunan fisik yang ditopang swadaya masyarakat lewat gotong royong sering diklaim sebagai keberhasilan pemerintah.
    Gagasan Otonomi Desa Istilah lokal atau desa bisa kita pertukarkan dalam konteks ini. Saya memaknai lokal sebagai sebuah proses governance yang terjadi dalam komunitas atau wilayah yang paling dekat dengan warga. Proses governance inilah yang melahirkan istilah pemerintahan sendiri di tingkat lokal (local self-government) atau self-governing community. Pemerintahan sendiri di tingkat lokal (local self-government) atau self-governing community yang parallel dengan otonomi lokal/desa sebenarnya punya tradisi panjang di Eropa, dan juga di desa-desa di Indonesia. Tradisi ini kembali ke negara-kota (city-states) kuno atau kembali ke badan rapat desa dan gereja. Di negara-negara Eropa dikenal berbagai macam nama local self-government, mulai dari dewan komunitas di Spanyol, commune di Italia, parish di Inggris, dan seterusnya. Hanya saja di zaman modern negara-bangsa (nation-states) mengambil posisi dominan dalam sistem politik dan administrasi. Tradisi self-government tidak menyandarkan pada kumpulan prinsip yang koheren, ia jelasnya adalah sekumpulan praktek yang berbeda dan beragam. Namun, dasar umumnya dapat ditemukan: komunitas lokal secara tradisional memiliki tingkat otonomi dalam pengelolaan urusan lokal. Sebutan “tingkat otonomi” menunjuk pada berbagai macam praktek dan pada sifat relative independensi lokal (Markku Kiviniemi, 2001).
    Di Indonesia, tradisi local self-government sudah dikenal lama dalam bentuk desa, kampung, gampong, binua, nagari, lembang, marga dan lain-lain. Menurut bahasa konstitusi Indonesia, local self-government disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum, “Gotong-royong     Sebagai Modal Sosial: Sebuah Wawasan Sosiologis”, JENDELA, Buletin STPMD "APMD", No. 4, 2002 yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang kemudian kita kenal secara luas sebagai otonomi desa atau otonomi lokal. Sejak dulu, desa (atau nama lainnya), merupakan entitas yang mempunyai tata cara, tata pemerintahan sendiri, sistem peradilan, punya kekuasaan untuk mengelola sumberdaya ekonomi secara mandiri dan lain-lain.
    Bagaimana kita memaknai kembali konsep desa sebagai kesatuan masyarakat hukum atau sebagai local self-government yang mempunyai otonomi dalam konteks sekarang? Bagaimana kita memahami otonomi lokal ketika desa sudah masuk dalam formasi negara? Apakah otonomi desa berarti kedaulatan desa di dalam negara yang berdaulat?
    Mengikuti pendapa Lennart Lundquist (1987: 38-39), konsep otonomi terdiri dari dua dimensi utama: kebebasan bertindak dan kapasitas untuk bertindak. Tingkat otonomi seorang aktor (katakan, suatu pemerintahan lokal) berubah-ubah dari kecil sampai besar dalam dua dimensi itu. Kebebasan bertindak pemerintah lokal mungkin ditafsirkan mengacu terutama pada kesempatan institusi dan regulasi yang dijamin oleh legislasi dan konstitusi. Kebebasan bertindak adalah hak untuk memutuskan cara tindakannya sendiri.
    Desentralisasi institusional meningkatkan hak-hak pemerintah lokal ini. Dimensi otonomi kedua menunjuk pada kondisi otonomi dipandang dari segi kapasitas untuk mewujudkan dan mencapai tujuan yang diputuskan. Dimensi ini menyatakan keadaan nyata komunitas lokal, sumberdaya ekonomi sosial dan politik untuk bertindak.
    Otonomi lokal sering dianggap sama dengan demokrasi lokal karena tanpa tingkat kebebasan bagi penentuan nasib sendiri, komunitas tidak mungkin memperkuat praktek demokrasi. Meskipun argumen di atas menegaskan peran yang lebih luas bagi demokrasi lokal, ada sedikit perselisihan bahwa demokrasi lokal, secara mendasar, adalah mengenai pemerintahan-sendiri (oleh) lokal. Ini adalah dasar pemikiran utama keberadaannya. Institusi demokrasi lokal adalah tempat di mana politik dijalankan (Stoker, 1996). Dengan kata lain, institusi ini merupakan tempat persaingan nilai dan prioritas dan (tempat) penyelesaian bersama konflik itu. Jika nilai dan preferensi persaingan diartikulasikan dan konflik diselesaikan, maka institusi demokrasi lokal, dan mereka yang terlibat di dalamnya, harus mempunyai tingkat kekuasaan dan kewenangan untuk bertindak: yaitu beberapa tingkat otonomi lokal. The European Charter of Local Self-Government (Dewan Eropa, 1985), secara tegas menekankan ‘kebebasan daerah dan lokal dari campur tangan pemerintah pusat’ merupakan komponen dasar demokrasi lokal. Karena itu, otonomi local merupakan sebuah isu kedaulatan: jika tidak kedaulatan atas segala sesuatu di sebuah wilayah maka setidaknya kedaulatan atas bidang kegiatan tertentu.
    Dalam jangkauan beragam literatur tentang hubungan antar-pemerintah dan pemerintah pusat-lokal (lihat khususnya Stoker, 1997) ada banyak pendekatan yang berbeda terhadap isu otonomi dan kedaulatan lokal. Penganut ajaran Karl Marx yang diilhami analisis topik itu cenderung memfokuskan pada peran negara lokal dalam hubungannya dengan pemerintah nasional (Cockburn, 1977). Jadi, ‘dual state thesis’ Saunders membedakan fokus pemerintah lokal pada politik konsumsi dari urusan politik produksi pemerintah pusat (Saunders, 1984, 1986). Pendekatan ini menyatakan bahwa otonomi lokal dibatasi oleh cara-cara kerja produksi kapitalisme bahwa isu lokal akan selalu tunduk pada kepentingan pemerintah nasional untuk memelihara dan memperbaiki sarana produksi. Kontras, model ketergantungan-kekuasaan yang didasari banyak program hubungan lokal-pusat, Dewan Penelitian Sosial dan Ekonomi (ESRC, Economic and Social Research Council) (Rhodes, 1981; Goldsmith, 1986), menggolongkan hubungan antara tingkat pemerintah yang berbeda sebagai bergantung pada kepemilikan dan pertukaran sumberdaya. Ketika diterapkan pada analisis jaringan kerja kebijakan (Rhodes, 1988; Marsh dan Rhodes, 1992), pendekatan ini mempunyai implikasi tertentu bagi konsep otonomi lokal, karena ia menyatakan bahwa akan ada perbedaan signifikan dalam pendekatan kebijakan antar bidang kebijakan. Akibatnya, teori ketergantungan-kekuasaan menyatakan bahwa otonomi lokal mungkin berbeda-beda dalam gayanya dan tingkatnya antar bidang kebijakan yang berbeda. Tingkat otonomi lokal dan keleluasaan, oleh karena itu, mungkin berubah pada waktu dan isu dalam sistem tata pemerintahan konstitusional yang sama.
    Sementara teori yang luas ini menyediakan konteks yang sangat berguna utuk mempelajari otonomi lokal, namun ada tiga pendekatan yang memanfaatkan perhatian di sini, karena mereka secara jelas memfokuskan pada otonomi lokal, keterbatasan dan kemungkinannya. Pertama, mereka yang mendefinisikan dan menganalisis otonomi local dipandang dari segi ‘kebebasan dari’ otoritas yang lebih tinggi. Kedua, ada mereka yang mendefinisikan otonomi lokal dipandang dari segi pengaruh tata pemerintahan lokal dan ‘kebebasannya untuk’ mencapai cita-cita atau has-hasil tertentu. Ketiga, ada wawasan geografi politik yang mendefinisikan dan menganalisis otonomi lokal dipandang dari segi ruang (tempat) dan kemampuan komunitas untuk membangun pengertian dan pemaknaan mereka sendiri dalam lokalitas.


          


This entry was posted in

Leave a Reply

Translate